AMBON, Siwalimanews –  Hingga tahun 2023 terdapat 473.5 kilometer jalan milik provinsi yang belum mampu ditangani pemerintah daerah.

Mirisnya lagi, 473.5 kilometer jalan tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota itu tidak mampu diselesaikan kendati pemerintah daerah telah mendapatkan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur pada tahun 2020 lalu.

Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahu kepada wartawan mengaku, jika hingga saat ini pemerintah daerah masih menghadapi kendala terkait dengan penanganan jalan provinsi. Secara keseluruhan ruas jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor: 191 tahun 2003, terdapat sebanyak 68 ruas tersebar 9 kabupaten/kota dengan panjang mencapai 996.63 kilo meter.

“Untuk ruas jalan Jang berstatus mantap itu sebesar 52.49 persen atau 523.13 kilometer sedangkan sisanya 47,52 persen atau 473.5 kilo meter itu sampai dengan saat ini masuk kategori rusak dan belum ditangani,” ungkap Usemahu usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Selasa (12/12).

Usemahu menegaskan, 473.5 kilometer jalan tersebut secara umum tidak mampu ditangani dengan APBD Provinsi Maluku, artinya jika dipaksakan maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama agar semua jalan ditangani.

Baca Juga: JPU Tuntut Pria Pemilik Narkoba Ini 4,6 Tahun Penjara

Sementara untuk satu ruas jalan dengan penjang 18 kilometer saja membutuhkan puluhan miliar rupiah sehingga harus ada terobosan dengan intervensi pemerintah pusat.

“Kalau kita melihat fiskal daerah kita rendah, berarti kita harus mencari sumber dari pemerintah pusat sebab kita tidak bisa mengandalkan APBD,” tegas Usemahu.

Saat ini kata Usemahu, terdapat beberapa cara pembiayaan penanganan infrastruktur daerah seperti dengan Inpres atau SBSN, tetapi kendala yang dihadapi adalah kesiapan dan keseriusan pemkab/pemkot untuk menyiapkan dokumen perencanaan.

Menurutnya, jika pemkab/kota tidak serius menyiapkan dokumen persyaratan seperti detail engineering desain, RAB dan AMDAL, maka sudah pasti usulan yang akan diperjuangkan ke pusat menjadi tidak berhasil.

“Kalau ada peluang pasti kita perjuangkan, tapi usulan itu tapi prinsipnya seluruh persyaratan itu harus disiapkan seperti DED, RAB, AMDAL untuk meyakinkan pempus, kalau tidak maka tidak bisa,” jelasnya.

Mantan Kepala BPBD Maluku ini menambahkan pihaknya akan terus berupaya agar ada intervensi pemerintah pusat terjadi jalan provinsi di Maluku.(S-20)