BULA, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Timur, intens dalam menangani kasus kematian almarhuma Anisa Rumonin yang terjadi di Dusun Samboru, Desa Kataloka, Kabupaten SBT, sejak 16 November 2021 lalu

Bahkan, Institusi kepolisian ini berjanji untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon motif dari kasus pembunuhan ini, sekaligus menuntaskan kasus tersebut.

Keseriusan itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres SBT Iptu La Beli kepada wartawan, usai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan OKP dan LSM di Mapolres SBT, Rabu (16/2).

Kasat mengaku, kasus kematian Anisa Rumoni, murni merupakan kasus pembunuhan, namun, hingga kini polres masih mendalami motif dibalik pembunuhan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, tidak sesuai dengan hasil otopsi.

Baca Juga: Gabungan OKP Minta Pelaku Pembunuh Anisa Dihukum Setimpal

“Kami masih dalami motif dibalik kematian Anisa Rumonin, karena dalam keterangan saksi dan hasil olah TKP tidak sesuai dengan hasil otopsi,” beber Kasat.

Untuk lebih mempermudah mendalami kasus ini, maka Polres SBT akan segera mencari petunjuk lain, guna mengetahui motif dibalik pembunuhan tersebut.

Pasal yang diterapkan terhadap terduga pelaku pembunuhan Andi Lau Tuhuteru, yakni Pasal 338, Pasal 351 KHUP dan Pasal 80 ayat 3 KUHP.

Sebelumnya demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan OKP dan LSM se-Kabupaten SBT, meminta kepada Polres SBT untuk segera menghukum pelaku pembunuhan Anisa Rumonin sesuai dengan perbuatannya. Bahkan, mereka berjanji untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Setelah berorasi kurang lebih 1 jam, ratusan massa ini ditemui Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar. Didepan Kapolres perwakilan demonstran membacakan tuntutan mereka diantaranya, pertama, mendesak Polres untuk mengungkapkan fakta lain di balik pembunuhan Anisa Rumoni.

Kedua, meminta dengan tegas kepada penyidik untuk berhati-hati dalam menetapkan pasal, ketiga, meminta penyidik Polres SBT untuk menyampaikan hasil proses pembunuhan secara berkala kepada publik.

Keempat, meminta Polres SBT melakukan olah TKP di tempat almarhuma dibuang dengan cara terbuka dan kelima, meminta Polres SBT menetapkan pasal yang terberat kepada pelaku. (S-19)