DOBO, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polres Aru menyerahkan Sekretaris KPU Aru Agus Ruhulessin yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pikada Aru tahun 2020 beserta berkas perkaranya dan barang bukti ke Jaksa Penutut Umum Kejari Aru.

Penyerahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti oleh pihak penyidik Polres Aru ini di lakukan di ruang Kasi Pidsus Kejari Aru, Selasa (7/11) kemarin, setelah pihak JPU menyatakan P21.

Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution, saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepons elulernya, Kamis (9/11) membenarkannya.

“Ia, benar berkas sekretaris KPU Aru sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah kita terima pelimpahan tersangka bersama barang buktinya,” ungkap Nasution.

Selanjutnya kata Nasution, tersangka AR saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas III Dobo, usai pihak JPU menerima pelimpahan tersebut.

Baca Juga: Cegah Stunting, Pemkab SBT Gelar Sosialisasi B2SA

Saat ini pihaknya terus berupaya, agar berkas perkara yang sudah lengkap agar dipercepat prosesnya. Dalam waktu dekat juga berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

“Jadi kita tidak main-main, kita sangat serius untuk tuntaskan semua kasus,” tegas Nasution.

Ia mengaku, sebenarnya untuk berkas perkara tersangka Sekretris KPU Aru ini lebih dulu lengkap, namun penyerahan atau pelimpahan baru dilakukan pada 7 November 2023 kemarin.

Saat pelimpahan tahap II kemarin, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya Lukman Matutu dan saat penyerahan ada sedikit salah paham antara jaksa dengan kuasa hukum, sehingga bila ada informasi bahwa kuasa hukum tersangka diusir keluar, itu sama sekali tidak benar.

“Sesuai SOP kita, siapapun tamu harus diperiksa, namun kuasa hukumnya tidak menerima, disitulah terjadi salah paham, namun tidak benar kita usir keluar,” tandas Nasution.(S-11)