AMBON, Siwalimanews – Aksi pencurian di Kota Ambon kian meresahkan, bahkan aksi ini sangat terstruktur, dimana para pelaku melakukannya dengan cara mengincar rumah kosong dan membobolnya   serta mengasak barang berharga.

Rasio kejatahan pencurian yang kian tinggi ini membuat polisi dalam hal ini Polresta Ambon meningkatan pengamanan dan penyelidikan atas kejahatan tersebut. Benar saja, tim unit Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Pulau Ambon, berhasil menangkap satu orang terduga pencurian berinisial AL alias A.

Pria berusia 27 tahun ini ditangkap saat berada di sekitar kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia diamankan bersama 2 unit Handphone android dan sebuah gunting.

“Kita amankan yang bersangkutan tanggal 9 November 2022 berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/562/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 8 November 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik di Mapolresta, Selasa (15/11).

Pelaku ditangkap setelah tim Satreskrim Polresta Ambon menerima laporan dari MIN, korban pencurian. HP sebanyak 3 unit hilang di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIT pada Minggu (6/11) lalu.

Baca Juga: Dituding Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Lamusu: Itu Tidak Benar

Mido mengaku modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yaitu dirinya berjalan menyisiri sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari rumah yang sunyi, dan selanjutnya menjadi target pencurian.

Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk dengan cara merusak jendela mengunakan gunting. Saat masuk, pelaku melihat korban sedang tidur di ruang keluarga. Sementara di kasur ada 3 buah HP.

“Selanjutnya tersangka langsung mengambil tiga buah HP tersebut kemudian tersangka keluar melalui jendela yang sudah dirusaki itu,” bebernya.

Kasus pencurian itu baru diketahui setelah korban terbangun sekitar pukul 06.00 WIT. Korban terbangun setelah orang tuanya melihat 3 buah HP sudah tidak ada lagi.

“Selain korban, aksi pencurian juga sering terjadi di kompleks tempat tinggal mereka. Sehingga korban bersama keluarga mendatangi Polresta untuk melaporkan masalah tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara 9 tahun dan sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon,” jelasnya.(S-10)