AMBON, Siwalimanews – Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik mengaku, pe­ng­usutan kasus Non Job ASN Pem­kot Ambon masih terus berjalan.

Penyidik sementara melakukan penyelidikan agar kasus ini di­perjelas, apakah ada unsur pidana atau tidak.

“Proses penyelidikan masih kami lakukan untuk memperjelas, apakah ada tindak pidana dalam masalah tersebut,” kata Manik ke­pada wartawan, saat dikonfirmasi Siwalima di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (11/11).

Manik mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan penyelidikan lanjut pasca meme­riksa sejumlah pejabat pemkot.

Ia mengakui, ada keterangan yang pernah disampaikan penyidik bagian tipikor kepada kuasa hukum pelapor, namun itu bukan berarti penyelidikannya dihentikan.

Baca Juga: Kapolres Malteng Jadi Irup Upacara Ziarah Nasional

“Ini kan sifatnya aduan, memang ada beberapa keterangan kami perjelas kepada korban dan kuasa hukumnya terkait apa yang dialami, namun proses penyelidikan masih tetap berjalan,” ujar Manik.

Kasus non job puluhan ASN dan pejabat eselon II Pemkot Ambon dilaporkan ke Polres Ambon sejak Juli 2018 lalu oleh Pieter Saimima, Adser Lamba dan HM Sopacua.

Saimima yang saat itu menja­bat Kepala Dinas Perhubungan, Sopa­cua menjabat Kepala Dinas Pari­wisata dan Lamba menjabat Ke­pala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan didepak Walikota Ambon, Richard Louhenapessy se­suai SK Walikota Ambon Nomor 532 tertanggal 29 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengang­katan dalam Jabatan PNS di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Selain ketiga pejabat eselon II ini, 44 ASN lain juga turut dicopot oleh walikota.

Pencopotan puluhan ASN di lingkup Pemkot Ambon berujung ke ranah hukum. Walikota dilaporkan ke polisi bersama dua anak buahnya, Sekot A.G Latuheru dan Kepala BKD, Benny Selano.

Laporan ini disampaikan secara resmi oleh Lois Hendro Waas, selaku kuasa hukum Pieter Saimima Cs kepada Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat itu, AKBP Sutrisno Hady Santoso.

Dalam laporan itu, para pelapor memaparkan alasan-alasan sampai mengapa mereka dan 44 ASN lainnya ‘digusur’ dari jabatan pada 29 Desember 2017

Pasca dilaporkan, penyidik Satreskrim gencar melakukan pemeriksaan. Setelah bukti-bukti dikantongi, penanganan kasus berjalan di tempat. Diduga ada main mata oknum polisi yang menangani kasus non job ASN, sehingga kasusnya dipetieskan. Padahal kasusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

“Patut diduga ada upaya menghilangkan barang bukti laporan polisi yang dilakukan saudara Kanit, sebagaimana diatur dalam pasal 216 dan 221 KUHP,” kata Hendro Waas, penasehat hukum Piet Saimima, Adser Lamba dan H.M Sopacua, kepada wartawan di Ambon.

Atas dugaan main mata oknum polisi itu,  Aipda Mohamad Akipai Lessy dilaporkan oleh kuasa hukum Pieter Saimima ke Polda Maluku, Senin (19/10).

Saat menjabat Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Lessy diduga menghilangkan barang bukti kasus ASN non job Pemkot Ambon. (S-45)