AMBON, Siwalimanews – Penyidik Polresta Ambon masih menggarap saksi-saksi kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011. Walikota, Richard Louhenapessy juga bisa dipanggil lagi.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik mengaku, pi­haknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari Pemkot Ambon, dan proses penyidikan terus berjalan.

“Penyelidikan masih berjalan, beberapa waktu lalu kita sudah panggil saksi saksi dari pemkot untuk dimintai keterangan,” kata Manik kepada Siwalima, di Mapol­resta Ambon, Rabu (11/11).

Menurutnya, walikota bisa dipa­nggil lagi, jika dari  hasil pemeriksaan saksi-saksi, dibutuhkan keterangan­nya.

“Pa wali belum diperiksa, nanti kita lihat pemeriksaan saksi-saksi lain diperlukan atau tidak  untuk walikota diperiksa. Kalau diperlukan ya akan kita panggil untuk dimintai ketera­ngan,” jelas Manik.

Baca Juga: Hasil Audit Kasus Repo Saham Belum Diterima Jaksa

Manik mengaku, pihaknya telah  melakukan koordinasi untuk memin­tai keterangan ahli dari auditor BKP.

“Kemarin kita sudah komunikasi lanjut dengan pihak BPK dan akan dijadwalkan lagi terkait pemeriksaan ahli auditor di BPK, nanti kita akan koordinasikan lanjut teknis kapan pemeriksaan ahli terkait hasil audit tersebut,” tandasnya.

Dua Hari Walikota Diperiksa

Walikota Richard Louhenapessy sudah pernah diperiksa Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon Pulau-pulau Lease.

Walikota selama dua hari berturut-turut pada medio Mei 2018 lalu. Walikota dicecar dengan 61 perta­nyaan, terkait dugaan korupsi SPPD tahun 2011 di Pemkot Ambon senilai Rp 742 juta lebih.

Hari pertama, Senin (28/5), wali­kota tiba sekitar pukul 10.10 WIT, dengan mobil dinas Toyota Fortuner DE 1.  Walikota tak datang sendiri. Ia dikawal ajudan serta lima  peng­awal pribadi berseragam safari.

Saat tiba, walikota yang menge­nakan safari berwarna coklat lang­sung menemui Kapolres, AKBP Sutrisno Hady Santoso.

Sekitar 20 menit di ruang kapolres, ia lalu diarahkan ke ruang Unit IV Tipikor Satreskrim.

Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma yang langsung meme­riksa walikota, bersama Kanit Tipi­kor Bripka M Akipay Lessy.

Walikota dua periode ini diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 25 pertanyaan. Ia lalu meminta waktu untuk istirahat makan siang.

Sesuai agenda, pemeriksaan akan dilanjutkan usai makan siang. Na­mun ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga walikota me­minta pemeriksaannya dilanjutkan pada Selasa (29/5).

Di hari kedua, Selasa (29/5), wali­kota datang lebih awal. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIT. Seperti hari pertama, ia dikawal oleh sejumlah pengawal pribadi.

Walikota yang mengenakan safari biru tua lengan pendek dicecar oleh Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma dan Kanit Tipikor Brip­ka M.Akipay Lessy hingga pukul 12.45 WIT, dengan 36 pertanyaan.

Saat dicegat wartawan, usai di­periksa walikota enggan berkomen­tar banyak. Ia hanya mengaku, di­mintai keterangan soal dugaan SPPD fiktif.

“Cuma klarifikasi terhadap infor­masi soal perjalanan dinas tahun 2011,” katanya singkat.

Saat ditanya lagi soal pernya­taannya, bahwa tidak ada SPPD fiktif tahun 2011,  walikota tidak mau ber­komentar. Ia langsung berjalan me­nu­ju mobil dinasnya, dan mening­galkan halaman Mapolres Ambon.

Istri Walikota Ambon Ny. Leberina Louhenapessy juga diperiksa penyi­dik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon. Ia diperiksa Kamis (27/9), dan dicecar selama 3,5 jam.

Ny. Debby, sapaan akrabnya, juga terdaftar dalam perjalanan dinas saat itu bersama rombongan walikota.

Sebelumnya, Debby sudah dua kali tak memenuhi panggilan pe­nyidik, dengan alasan nama yang ditulis dalam surat panggilan salah.

Sebelum memerika walikota, penyidik lebih dulu memeriksa Sekot AG Latuheru. Ia dicecar tim pada Rabu (16/5) selama delapan jam lebih.

Mantan Kepala Inspektorat Kota Ambon itu, mendatangi Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan mobil dinas kijang Innova hitam  pukul 09.30 WIT, dan langsung menuju ke ruang penyidik.

Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 10.00, dan baru selesai 18.30 WIT. Selama pemeriksaan  Latuheru dicecar 23 pertanyaan.

Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 700 juta ini, naik ke tahap penyidikan saat dilakukan gelar perkara di Kantor Ditres­krimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2018.

Gelar perkara dihadiri, Kasat Res­krim Polres Pulau Ambon, AKP Rifal Efendi Adikusuma, Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy, tim penyidik dan Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Wilson Huwae.

Penyidik kemudian mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidi­kan (SPDP) ke Kejari Ambon pada Agustus 2018. SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres  AKBP Sutrisno Hadi Santoso.

Dua Tahun Jaksa Tunggu

Sudah dua tahun lebih SPDP dikirim, namun berkas kasus ini belum  juga dilimpahkan ke jaksa.

Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/11), mengatakan, kejaksaan sifatnya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Ambon.

“Prinsipnya kami hanya menu­nggu. Kejaksaan siap apabila berkas perkara sudah ada,” ujarnya.

Sesuai aturan, lanjut Santoso, setelah SPDP dikirim penyidik, harus ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkaranya ke kejaksaan untuk dilakukan telaah atas keleng­kapan formil dan materil terhadap perkara.

“Berkas perkara itu kan bagian dari perkara yang diawali dengan pe­nyelidikan-penyelidikan. Jadi kami kapasitasnya sebagai penyidik akan menyusun formil perkaranya,” jelasnya.

Santoso mengaku tidak bisa banyak berkomentar banyak, karena berkas kasus SPPD fiktif masih di penyidik. “Berkasnya masih di penyidik, jadi tolong cek di penyidik saja,” tandasnya.

Kalangan akademisi hukum, praktisi hukum dan pegiat anti korupsi meminta Polresta Ambon segera menetapkan tersangka kasus SPPD fiktif Ambon, sebab  hasil audit kerugian negara dari BPK sudah dipegang. SPDP juga sudah dikirim ke Kejari Ambon. (S-50/S-49)