AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku bakal melakukan pemutihan terhadap aset tanah yang tengah ditempati para pegawai eks Dinas Pertanian di Desa Passo dengan cara menjualnya kepada warga yang tinggal di lahan tersebut.

Kasubag Litigasi Biro Hukum Setda Maluku David Watutamata mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka pemindatanganan barang milik daerah dapat dilakukan terhadap barang yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tim teknis Pemprov Maluku telah melakukan inventarisasi terhadap objek yang berada diatas lahan dengan luas 31 hektar tersebut dan berdasarkan hasil inventarisasi, maka ditemukan 206 bangunan yang terdiri atas 11 rumah jabatan guru, 195 rumah warga dan 1 tempat ibadah.

“Justifikasi hukumnya, untuk 11 rumah guru itu tidak bisa diputihkan dengan alasan apapun, sebab itu aset daerah yang masih diperuntukkan bagi pengelolaan pemerintahan, sedangkan untuk gereja dapat dihibahkan, tetapi harus ada surat permohonan dari Sinode GPM bukan pendeta setempat,” ujar David dalam rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (21/11).

Terkait dengan 195 rumah warga kata David, berdasarkan penjelasan Biro Hukum terdapat ruang untuk dilakukan pemutihan dengan metode jual beli yang nilainya harus sesuai dengan objek dari lahan tersebut agar tidak terdapat unsur kerugian negara dalam jual beli aset daerah.

Baca Juga: Disebut Terima Uang Korupsi BPKAD di Persidangan, Ini Tanggapan Sinsu dan Atua

Untuk sampai pada jual beli, maka sejumlah tahapan harus dilakukan, termasuk pemprov akan menentukan luas maksimal lahan yang dapat beli masyarakat setempat, artinya tidak boleh luasan tanah ditentukan warga.

“Rujukan kita jelas Permendagri dimaksud dan mesti ada pemohon dari warga setempat yang ditujukan kepada pemda dengan melampirkan data rumah sebagai bentuk permohonan resmi walaupun data awal telah dimiliki pemprov tapi itu persyaratannya,” ujar David.

David menegaskan, setelah semua tahapan dilakukan, maka dibutuhkan rekomendasi DPRD Maluku sebagai salah satu persyaratan menyangkut jual beli aset daerah.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra menyambut baik progres pemutihan lahan bagi eks Pertanian Passo setelah didiami selama puluhan tahun.

“Sudah ada progres dan kita tetap mendukung pemutihan lahan kepada warga setempat karena sudah puluhan tahun mereka tinggal disitu tetapi harus tetap sesuai aturan perundang-undangan,”  tegasnya.(S-20)