AMBON, Siwalimanews – Pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi darat, laut maupun udara cukup dua kali disuntik vaksin, tidak wajib menunjukan negatif tes antigen dan PCR.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Jadi kita sementara menyusun regulasi yang baru untuk mendampingi SE Satgas Nasional, dimana pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap tidak perlu lagi menunjukan hasil tes antigen dan PCR,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Rener Adriaansz kepada Siwalima, Selasa (8/3).

Menindaklanjuti SE Satgas Covid-19, menurutnya pelaku perjalanan dari dan datang ke Kota Ambon  tidak perlu lagi menunjukan negatif antigen dan PCR.

“Itu bagi mereka (pelaku perjalanan) yang sudah vaksin lengkap,” tegas Adriaansz.

Baca Juga: Serbuan Vaksinasi Tetap Digelar Lantamal IX

Diakui pemberlakukan surat edaran efektif mulai 8 Maret 2022 dan untuk wilayah Kota Ambon akan ditindaklanjuti dengan instruksi walikota.

“Secepatnya kita akan keluarkan instruksi walikota terkait dengan surat edaran satgas nasonal,” ujarnya.

Dengan dilongarkannya pemberlakukan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri, Adriaansz tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan.

“Masyarakat kita himbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama melakukan aktivitas di luar rumah,” pintanya.

Ditambahkan dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumukan serta mengurangi mobilitas dapat mengurani resiko penularan dan memutus mata rantai penyebaran. (S-09)