AMBON, Siwalimanews – Sungguh miris, peme­rintah pusat maupun daerah hingga saat ini belum mengeluarkan re­gulasi terkait perizinan pengelolaan tambang emas Gunung Botak.

Padahal hal itu sudah di­usulkan begitu lama oleh pemerintah agar proses pengelolaan tambang emas bisa dikelola da­lam upaya meningkat­kan kesejahteraan mas­ya­rakat.

Hal ini meicu DPD GMNI Maluku meminta Pemerintah, baik pusat mau­pun daerah, untuk memberi­kan kepastian hukum, terkait pengelolaan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y R Pormes, dalam kepada Siwalima, di Ambon, Senin (22/5) mengatakan, sebagai civil society pihaknya akan terus mendo­rong kebijakan yang dapat berpihak kepada masyarakat.

Kata dia, dengan tidak adanya kepastian hukum terkait penambangan emas Gunung Botak maka GMNI akan meminta Presiden Joko Widodo agar segera memberikan kepastian hukum, berupa kebijakan yang tepat, sehingga pengelolaan tambang emas Gunung Botak segera beroperasi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Baca Juga: BRI Pulau-pulau Aru Berubah Status

“Yang sudah tentu dengan mempertimbangkan secara matang aspek sosiologis, budaya, dan lingkungan. Kami meminta, kalau­-pun Pemerintah Pusat tidak mampu mengeluarkan kebijakan untuk beroperasinya kembali tambang emas Gunung Botak dalam waktu dekat, maka kami minta kembalikan mekanisme perizinannya kepada daerah, sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Menurutnya, penanganan tambang emas Gunung Botak sudah sangat lambat untuk masyarakat itu bisa mendapat kepastian hukum dari pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya mendorong agar semua stakeholder, bisa sama-sama mendukung proses ini sehingga tambang emas Gunung Botak bisa beroperasi demi untuk kesejahteraan masyarakat Maluku. (S-20)