TINDAK pidana korupsi di Indonesia termasuk di Provinsi Maluku, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.

Korupsi dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat ma­nusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penye­diaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan, artinya secara penal adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya

Lalu bagaimana dengan penanganan kasus dugaan korupsi Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang telah menghabiskan anggaran Rp 12,4 miliar namun mangkrak ?.

Alasan Kejaksaan Tinggi Maluku yang masih membutuhkan data proyek air bersih SMI Haruku dinilai terlalu dibuat-buat dan tak masuk akal. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memiliki kewenangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengali data dan bukti, apalagi proyek air bersih senilai Rp12,4 miliar tersebut mengkrak.

Baca Juga: Mungkinkah Kasus Air Bersih Haruku Hilang?

Karena itu, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku harus transparan dan jangan mengada-ada.

Praktisi hukum, Fileo Pistos Noija manyayangkan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang hingga kini belum juga menuntaskan kasus dugaan penyalahgunan anggaran daerah dalam proyek pembangunan air bersih di Pulau Haruku. Alasan yang diungkapkan Kejaksaan Tinggi Maluku yakni masih membutuhkan data yang berkaitan langsung dengan pembangunan proyek air bersih di pulau terlalu dibuat-buat.

Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan proyek air bersih di Pulau Haruku bukan proyek baru melainkan proyek yang sudah terjadi di tahun 2020 dan terbukti proyek miliaran rupiah tersebut mangkrak dikerjakan.

Kalau dari sampai sekarang Kejaksaan Tinggi belum mendapatkan bukti yang kuat dan masih membutuhkan data lagi maka tidak masuk akal. Pasalnya, kerja pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku yang sampai hari ini belum juga mendapatkan alat bukti guna ditingkatkan menjadi penyidikan.

Jika ada bukti yang belum diperoleh maka Kejaksaan Tinggi Maluku wajib menyampaikan kepada publik terkait bukti yang belum diperoleh, agar masyarakat mengetahui. Tak hanya itu, Kejati Maluku juga diminta untuk lebih serius lagi dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan air bersih di Pulau Haruku.

Dikatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku harus tranparan kepada masyarakat terkait data apa yang dibutuhkan untuk melengkapi syarat peningkatan kasus ke penyelidikan maupun penyidikan. Data apa yang diperlukan mestinya disampaikan sebab dalam undang-undang masyarakat juga dapat dilibatkan untuk mengungkapkan kasus korupsi.

Tentunya masyarakat terus mengharapkan adanya keseriusan dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan kasus ini agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan dari publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku. Alasan Kejati Maluku ini juga dinilai tidak masuk akal mengingat jaksa telah menurunkan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM untuk meninjau mangkraknya proyek air bersih di Pulau Haruku namun belum memungkinkan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku masih membutuhkan banyak data dan fakta yang mengarah ke tindak pidana. Public Maluku sangat berharap Kejati Maluku dapat menuntaskan kasus ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan. Tentunya dibaringi dengan komitmen dan integritas jaksa. Jajaran korps Adhuyaksa pun wajib meningkatkan profesionalisme dan integritas guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, objektif dan bermatabat serta lebih humanis.

Nilai-nilai integritas yang seharusnya melekat dan terinternalisasikan serta terinstitusionalisasikan dalam kehidupan, tak hanya diajarkan se­batas formalitas dalam setiap jenjang pendidikan karena integritas itu menjadi kunci utama kepemimpinan bagaimana membuat keputusan yang benar pada waktu yang benar dalam bersikap dan berperilaku khu­susnya dalam penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi. (*)