PERTUMBUHAN ekonomi dan pengangguran memiliki hubungan yang erat karena penduduk yang bekerja berkontribusi dalam menghasilkan barang dan jasa sedangkan pengangguran tidak memberikan kontribusi.

Pengangguran merupakan salah satu penyakit ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi. Pengangguran mengakibatkan orang tidak memiliki pendapatan dan mendorong mereka jatuh ke jurang kemiskinan.

Masalah pengangguran ini selalu menjadi persoalan yang sulit terpecahkan disetiap negara. Sebab jumlah penduduk yang bertambah semakin besar tiap tahunnya, akan menyebabkan meningkatnya jumlah orang pencari kerja. Dan seiring dengan itu, tenaga kerja juga akan bertambah.

Menurut Suparmoko, pengangguran adalah ketidakmampuan angkatan kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan yang dibutuhkan atau yang diinginkan. jadi dapat disimpulkan pengangguran adalah suatu kondisi dimana seseorang yang sudah tergolong angkatan kerja belum mendapat pekerjaan dan berusaha mencari pekerjaan. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik dalam indikator ketenagakerjaan, pengangguran merupakan penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja tetapi belum memulai bekerja.

Sementara menurut Murni, pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan ayau tidak mempunyai penghasilan.

Baca Juga: Tingginya Angka HIV-AIDS & Penanganannya

Jika tenaga kerja tidak dapat terserap ke dalam lapangan pekerjaan maka mereka akan tergolong ke dalam orang yang menganggur.

Di Kota Ambon tercatat 27.531 warga yang masih menganggur dan  sesuai data tercatat angka pengangguran Kota Ambon masih mencapai 11, 67 persen.

Dengan itu, berbagai upaya terus dilakukan demi menekan angka tersebut dengan penyebarluasan informasi tentang lowongan pekerjaan, serta jaminan perlindungan bagi tenaga kerja atau buruh.

Bahkan, melalui berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota berharap agar para pengusaha/pemberi kerja juga dapat membantu Pemerintah lewat implementasi Perda dimaksud.

Upaya mengatasi pengangguran dilakukan dengan upaya mendapatkan pekerjaan bagi pencari kerja. Hal ini dikarenakan terlalu tidak seimbangnya antara jumlah pencari kerja dengan kesempatan ataupun lowongan kerja yang tersedia.

Perda ini sebagai entri poin bagi Pemkot Ambon melalui Disnaker, menciptakan jembatan dalam mengaktualisasikan keseimbangan bagi pembangunan ketenagakerjaan serta memberikan ruang bagi kesejahteraan baik pencari kerja maupun pekerja di kota ini.

Jadi dengan adanya regulasi ini, perlu juga disesuaikan dengan kemampuan pelaku hubungan industrial sehingga ada keseimbangan antara pelaku hubungan industrial dan pemerintah, agar dapat tetap terjalin kemitraan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Selain itu, berbagai program perlindungan bagi pekerja/buruh seperti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mana jaminan sosial bukan saja bagi pekerja informal namun juga bagi pekerja nonformal  artinya, pengusaha diharuskan menjaminkan para pekerja/buruh agar tetap mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan benar-benar dirasakan bagi pekerja/buruh maupun keluarganya.

Tentunya jika pengangguran meningkat maka inflasi akan menurun dan jika pertumbuhan ekonomi meningkat makan inflasi juga akan meningkat karena pengangguran berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap inflasi. (*)