AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon dinilai cacat prosedur jika melantik pejabat Eselon II tanpa mekanisme seleksi fit and propert test. Akademisi Hukum Administrasi Negara Fa­kultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon menegaskan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2014 jelas me­ngatur tentang manajemen ASN.

Menurutnya, apabila proses seleksi tidak dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku,  pemerintah kota jelas melakukan praktek pemukatan jahat. “Jika tidak berjalan sesuai mekanisme, pemkot sudah melakukan permu­fakatan jahat yang coba dibangun baik antara Walikota, Richard Lou­henalessy dan Kepala BKD, Benny Selanno,” tandas Salmon kepada Siwalima melalui tele­pon seluler, Senin (15/2).

Dikatakan, selama ini praktek yang dilakukan pemerintah kota dari sisi hukum administrasi, cacat prosedur yang membuat tindakan pemerintah itu tidak sah. Selain itu tambah Salmon, dirinya juga mengungkapkan apabila Ko­misi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan izin untuk proses lelang jabatan, dan pengangkatan nantinya, disinyalir memiliki indikasi lain. Sebab menurutnya, permasa­lahan terkait pemberhentian sejum­lah pejabat pemkot sampai saat ini belum terselesaikan.

“Karena ada rekomendasi KASN itu Nomor 6 tindakan tindak lanjut yang belum dipenuhi semua bagi pejabat pemkot yang korban dari SK 532. Ini kan belum selesai. Nah, bagaimana KASN itu kasih keluar rekomendasi, berarti ada apa dengan KASN di bawah itu,” imbuhnya.

Diakuinya, dengan keadaan tersebut, diduga ada permainan kotor yang dilakukan sehingga proses pelelangan dan pelantikan dapat berjalan sesuai dengan yang dinginkan.

Baca Juga: Peduli Covid, Brimob Maluku Bagi Masker Gratis

“Ini berarti ada permainan kotor, permufakatan jahat yang dilakukan oleh BKD dan walikota untuk mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk melakukan lelang,” tuding Salmon.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far meminta Pemerintah Kota Ambon jangan tabrak aturan yang sudah ada. “Pemerintah Kota Ambon jangan menabrak aturan yang sudah ada. Kalau sesuai regulasi yang berlaku harus melalui mekanisme  fit and proper test, lelang jabatan terbuka dan menjadi sesuatu yang wajib bukan poin yang bisa ditawar-tawar. Hal itu tentunya harus dilaksanakan supaya seluruh proses pelantikan ini memang tidak cacat prosedur,” tandas Far-Far.

Far-Far mengatakan, fit and proper test yang dilakukan tentu harus dilatarbelakangi kebutuhan akan pejabat daerah yang bersih, kompeten dan juga profesional di bidangnya.

Dari sisi manajemen kepegawaian rekrutmen tambah Far-Far melalui fit and proper test harus dijadikan sebagai salah satu upaya untuk membangun kinerja ASN yang professional dengan menempatkan mereka pada posisi yang tepat dengan cara-cara yang fair.

“Itu artinya pemerintah telah menunjang pembinaan karir pegawai yang bersangkutan. Nah, menggunakan cara-cara yang fair itu bertujuan untuk melahirkan pejabat publik yang memiliki kompetensi,” pungkas Far-Far.

Hari Ini Seleksi

Setelah kritik, Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru mengatakan proses seleksi terhadap bakal calon atau kandidat) yang akan mengisi 10 jabatan di Pemerintahan Kota Ambon akan dilaksanakan hari ini, Selasa (16/2).

“Besok (hari ini Red), kita laksanakan assesmen untuk mengisi 10 jabatan esalon II yang lowong,” katanya kepada wartawan di depan Gereja Maranatha Ambon, Senin(15/2).

Latuheru menjelaskan proses seleksi tersebut akan berlangsung selama empat hari kedepan, hingga 19 Februari 2021. “Nah, itu mereka laksanakan hari Selasa dan Rabu dilanjutkan oleh pansel (panitia seleksi) dua hari juga,” ujarnya.

Latuheru mengungkapkan, pihaknya juga sudah mendapatkan surat rekomendasi dari KASN dengan nomor B-528/KASN/02/2021, yang meminta kepada Pemerintah Kota Ambon segera melaksanakan penilaian kompetensi (Assement) seleksi terbuka bagi JPT Pratama di lingkup Pemkot Ambon.

Tak Melalui Fit and Propert Test

Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama akan segera dilak­sanakan dalam waktu dekat untuk mengisi kekosongan pada 10 jabatan di lingkup Pemkot Ambon.

Calon pejabat eselon II ternyata sudah disiapkan untuk dilantik pada 16 Februari padahal, selama ini Pemkot Ambon tidak menggelar seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama dan fit and proper test.

Padahal uji kelayakan calon pejabat harus dilaksanakan secara terbuka, untuk memilih orang yang tepat, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman di era ini.

10 kekosongan tersebut antara lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Badan Pemberdayaan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa, Badan Kesatuan Ba­-ngsa dan Politik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Selanjutnya Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Dinas Perindustrian dan Perdaga­ngan, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Sekretaris DPRD Kota Ambon.

Terkait dengan belum digelarnya seleksi dan fit and proper test,  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Benny Selanno yang diminta keterangan enggan berkomentar.

“Oh, saya tidak berani komentar karena itu pak wali yang komentar. Mestinya tanya pak wali,” ujar Selanno kepada Siwalima, Sabtu (13/2).

Ketika ditanya kapan proses dilakukan fit and proper test dilakukan, dirinya kembali beralasan sedang buru-buru. “Nanti, nanti saya telepon kem-bali,” pungkasnya singkat. (S-52)