AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku menemukan sejumlah masalah saat melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bakal calon anggota legis­latif DPRD Provinsi Maluku.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syam­sul Rifan Kubangun meng­ungkapkan, pihaknya telah tuntas melakukan tahapan verifikasi administrasi sejak 15-23 Juni lalu.

“KPU sudah selesai melakukan tahapan verifikasi administrasi ter­hadap dokumen yang diupload oleh masing-masing parpol pada aplikasi Silon dan sejak Sabtu kemarin telah diserahkan secara resmi ke partai politik,” ungkap Kubangun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/6)

Menurutnya sesuai hasil verifikasi administrasi ditemukan sejumlah masalah diantaranya dokumen tidak sesuai atau dokumen salah/kertas kosong, surat pernyataan calon tidak dicetang.

Tak hanya itu, KPU juga menemu­kan ijazah atau dokumen pencan­tuman gelar tanpa fotocopy legalisir, do­kumen kesehatan tidak diterbitkan oleh puskesmas atau rumah sakit yang memenuhi syarat.

Baca Juga: 20 Miliar Ludes, Mess Maluku tak Rampung, Dewan Desak Usut

KPU kata Syamsul juga menemukan surat keterangan Pangadilan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Negeri sesuai domisili, serta ditemukan dokumen kondisi khusus yang tidak lengkap.

Terkait dengan jumlah, Syamsul menegaskan jumlah bakal calon yang diajukan parpol sebanyak 777 bacaleg yang tersebar pada 7 daerah pemilihan dengan jumlah laki-laki 491 dan perempuan 286 orang.

“Kondisi khusus juga kita temukan diantaranya, ASN 2 orang, BUMN 1 orang, potensi mantan terpidana 4 orang, anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dari partai lain 2 orang,” bebernya.

Terhadap semua persoalan, KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk dapat memperbaiki dalam tahapan perbaikan yang akan berakhir pada 9 Juli mendatang.

Karenanya, Syamsul berharap masing-masing parpol dapat memperhatikan kekurangan setiap bacaleg untuk dilengkapi agar dapat ditetapkan menjadi calon tetap.(S-20)