AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum RI akhirnya mengesahkan hasil pemilihan umum di Provinsi Maluku.

Penegasan hasil pemilu di Maluku ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Nasional yang berlangsung di Jakarta, Selasa (19/3) malam waktu Ambon.

Pleno rekapitulasi dipimpin langsung Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin dan dihadiri langsung komisioner KPU Maluku, sejumlah ketua KPU Kabupaten/Kota serta Komisioner Bawaslu Maluku.

Pantauan Siwalimanews melalui chanel YouTube KPU RI, rapat pleno rekapitulasi untuk Provinsi Maluku berjalan dengan lancar tanpa ada perbedaan apapun terkait dengan sejumlah masalah yang terjadi.

“Dengan demikian kita sahkan yah, hasil pemilihan umum baik PPWP, DPR RI dan DPD RI untuk Maluku,” tegas Afifuddin sampai mengetok palu pengesahan.

Baca Juga: Ayah Bejat yang Hamili Anak Kandung Divonis 15 Tahun Bui

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dibacakan Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden, pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara sah sebanyak 228.557, pasangan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka memperoleh 665.371 suara dan Ganjar Pranowo -Mahfud MD hanya memperoleh 186.395 suara.

Sedangkan suara sah untuk jenis Pilpres mencapai 1.080.323 dan suara tidak sah 15.467, sehingga total suara 1.095.790.

Kubangun dalam kesempatan itu berterima kasih kepada masyarakat Maluku yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu di Provinsi Maluku sehingga dapat disahkan oleh KPU RI.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan anggota KPU RI atas arahan selama ini dan juga Bawaslu atas pengawasan melekat yang telah dilakukan sehingga Pemilu dapat berjalan dengan husnul khotimah,” jelasnya.(S-20)