AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan Camat Selaru ZE sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD KKT tahun anggaran 2018.

Selain camat, Bendahara Camat berinisial DZB juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Sabtu (19/2) menjelaskan, penetapan tersangka tersebut, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli.

Kemudian setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari APIP, penyidik yang telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari KKT masing masing nomor B-216/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 untuk tersangka ZE dan B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 untuk tersangka DZB,” ungkap Wahyudi.

Baca Juga: Sidak ke Polsek, Propam Dapati Sejumlah Pelanggaran

Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan kedua tersangka ini kata Wahyudi, sebesar Rp625.215.596.

“Kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP, yaitu Rp625.215.596,” tandas Wahyudi.

Pasca menetapkan dua tersangka di kasus ini menurut Wahyudi, kini kejaksaan sementara menyiapkan surat panggilan untuk memeriksa keduanya sebagai tersangka serta melakukan proses penahanan.

“Belum ditahan, sementara akan dipanggil untuk pemeriksaan, setelah itu baru ditahan,” jelas Wahyudi. (S-10)