NAMROLE, Siwalimanews – KPU kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2020, berlangsung di gedung serbaguna Pemda Bursel, Senin (20/7).

Mengawali kegiatan ini, ketua KPU Bursel dalam sambutannya mengatakan, PKPU Nomor 6 tersebut perlu disampaikan karena proses pilkada kali ini adalah proses dengan suasana terbaru.

“Ini kondisi yang pertama kita hadapi bukan hanya di Bursel tetapi secara global akibat penyebaran Covid-19. Oleh karena itu PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ini lahir untuk mejadi acuan kita dalam menjalankan Pilkada mulai dari tahapan-tahapan sampai dengan proses pemilihan nanti,” ucap Mahulauw.

Mahulauw katakan, setelah pelaksanaan pemilihan beberapa waktu lalu berbeda dengan proses pilkada saat ini karena tahapan ditengah-tengah pandemi Covid-19 ini mewajibkan kita untuk menerapkan Protab Kesehatan Covid-19. “Dengan PKPU ini, kita dapat mengetahui secara teknis penerapan protab kesehatan dalam pilkada tahun 2020,” ujarnya.

Selanjutnya, proses sosialisasai ini dipimpin oleh Angota KPU Bursel, Ismudin Booy sebagai moderator.

Baca Juga: Pemkot Izinkan Aktivitas Ibadah di Gedung Gereja

Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa yang mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan materinya begitu mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak KPU Bursel.

“Apresiasi kami sampaikan kepada KPU Bursel yang telah menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan PKUP, bahkan ditengah pandemi covid juga KPU tetap komitmen mejalankan tugasnya,” kata Tagop.

Tagop yang juga Bupati Bursel dua periode ini menuturkan, sampai saat ini tidak ada vaksin yang dikeluarkan oleh WHO untuk menyembuhkan Covid 19. Oleh karena itu semua masyarakat harus menjalankan paradigma hidup baru yakni penerapan protap kesehatam Covid19 dalam segala aktifitas.

“Walaupun kita saat ini berada di zona hijau, tetapi yang namanya protap kesehatan Covid-19 itu tetap harus dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat,” tegasnya.

Lanjutnya, kalau Pilkada tanggal 9 Desember ini berlangsung, semua masyarakat wajib menjaga keamanan dan keetetiban umum serta tetap menjalankan dan menerapkan protab kesehatan Covid-19.  “Kita harus menerapkan gaya hidup baru atau new normal, karena Covid-19 ini akan hidup sama-sama dengan kita sehingga akan terjadi perubahan yang luar biasa dalam kebiasaan hidup kita,” katanya.

Sedangkan Anggota KPU provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji dalam materinya menjelaskan, PKPU Nomro 6 tahun 2020 menginstruksikan semua pihak penyelenggara untuk menerapkan protab Covid-19.

“Semua tahapan yang mengandung interaksi dalam tahapan misalnya pencoklitan, ataupun ada kegiatan tatap muka harus memperhatikan penerapan protap kesehatan Covid-19. Kita diingatkan dalam tahapan itu harus menjalankan protap kesehatan seperti tidak berjabat tangan, menjaga jara, tidak berpelukan, memakai masker dan protap-protap kesehatan lainnya,” ujarnya. (S-35)