AMBON, Siwalimanews – Selama diberlakukannya Pem­ba­tasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemerintah Kota Ambon mengizinkan kembali ge­reja beraktivitas. Namun demikian, aktivitas bergereja harus didukung protokoler kesehatan.

Plt. Kabag Kesejahteraan Mas­ya­rakat Pemkot Ambon, Fenly Masawoy yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin (20/7) me­ngungkapkan, dimasa PSBB transisi pihaknya mengizinkan ak­tivitas peribadatan di gedung gereja.

Aktivitas peribadatan di gereja dilonggarkan, dari yang sebelum­nya diperbolehkan 20 persen je­maat beribadah, kini naik menjadi 50 persen.

“Untuk PSBB di masa transisi ini kalau juknis ada alokasi jumlah jemaat saat beribadah di gereja, dari yang sebelumnya maksimal 20 persen, kini naik menjadi 50 per­sen,” jelas Masawoy.

Kelonggaran izin beribadah ini harus didukung warga gereja de­ngan tetap megedepankan proto­koler kesehatan guna menghindari pertumbuhan klaster baru di te­ngah-tengah jemaat.

Baca Juga: Brimob Semprot Disinfektan Sejumlah Lokasi di Ambon

“Untuk penerapan protokol ke­sehatan, standar sama yakni jaga jarak, cuci tangan dan harus pakai masker,” tegas Masawoy.

Masawoy menambahkan, untuk izin bergereja ini nantinya Pemkot Ambon akan berkoordinasi juga dengan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. “Kita akan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Maluku. Karena bukan hanya izin bagi gereja beraktivitas, akan tetapi bagi agama lainnya juga diizinkan beraktivitas,” ujar Masawoy.

Sinode GPM Belum Mau

Sekretaris Umum Majelis Pe­kerja Harian (MPH) Sinode Gereja Pro­testan Maluku (GPM), Pendeta Elifas Maspaitella kepada Siwa­lima, Senin (20/7), menanggapi kepu­tusan Pem­kot Ambon meng­izinkan kem­bali kegiatan gereja menegas­kan, GPM belum mau ber­aktivitas mela­lui ibadah di gereja.

Menurutnya, Sinode GPM men­dukung program pemerintah me­mutuskan mata rantai Covid-19 se­ba­gai bagian dari tanggung jawab iman. Sinode GPM telah menu­run­kan surat kepada pemimpin umat baik pada level klasis maupun je­maat sejak Mei 2020 lalu yang isi­nya semua aktivitas peribada­han di gereja belum dapat dilakukan.

“MPH sinode sudah menurunkan surat sejak bulan Mei lalu bahwa ibadah di rumah Gereja belum bi­sa dibuka dan dilakukan,” ujarnya.

Dikatakan, salah satu alasan yang mendasari keputusan tetap menu­tup aktivitas di rumah ibadah alias gereja, kata Maspaitella berkiatan de­ngan pertimbangan penyebaran kasus virus corona yang terus men­ja­di fokus gumulan semua hamba Tu­han dan pelayan dalam lingkup GPM.

Selain itu, masalah yang diha­dapi tidak hanya terletak pada status PSBB atau status apapun yang diberlakukan, melainkan kemam­puan daerah secara khusus Kota Ambon dalam menanggulangi orang yang sudah terpapar Covid-19.

“Masalahnya bukan pada status PSBB atau status apapun itu, me­lainkan kemampuan daerah untuk menanggulangi orang yang terpa­par Covid-19,” jelasnya.

Olehnya, selaku pimpinan GPM pihaknya masih terus melakukan evaluasi secara menyeluruh atas dinamika penyebaran Covid-19 yang sudah beberapa bulan ini dihadapi oleh semua lapisan masyarakat yang ada di Maluku.

Selaku pimpinan Gereja, tam­bah Maspaitella, MPH Sinode juga terus menghimbau kepada semua umat yang ada di Provinsi Maluku untuk dapat mendukung upaya peme­rintah dalam memutuskan mata rantai Covid-19 dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami terus mendoakan kepada Tuhan agar bencana non alam ini dapat berlalu dari kehidupan ber­masyarakat, berbangsa dan berne­gara sehingga kehidupan kembali pulih,” pungkasnya. (Cr-2/Mg-6)