AMBON, Siwalimanews – Kepala SMKN 3 Banda Kabupaten Mal­­teng, Rahman Lad­jai ditahan pihak Kecabjari Banda Nei­ra Selasa (9/2). Pena­hanan terhadap yang bersangkutan dilaku­kan di Kejari Ambon.

Usai menyelesaikan administrasi di Kantor Kejari Ambon,  Rah­man langsung digi­ring ke  Rutan Klas IIA Waiheru Ambon.

“Tadi pagi kita su­dah lakukan pelimpa­han berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon. Setelah pe­lim­pahan berkas un­tuk disidangkan itu, tersangka melaksa­nakan pemeriksaan rapid test anti gen dan hasil negatif, se­lanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan,” ungkap Kacabjari Banda, Ardian Junaedi, ke­pada wartawan di PN Ambon Selasa (9/2). Ardian mengatakan, selanjutnya pihaknya akan mempersiapkan semua hal untuk ke­pentingan persida­ngan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kita tinggal me­nunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” kata Ardian.

Untuk diketahui, kasus ini penyi­dik Kecabjari Banda Neira menetap­kan kepsek SMK Negeri 3  Kabupa­ten Maluku Tengah di Banda Neira sebagai tersangka, setelah memerik­sa sejumlah saksi-saksi, disertai bukti-bukti pendukung lainnya.

Baca Juga: Raja Tawiri Diperiksa Terkait Pembebasan Lahan

Modus korupsi dalam penyidikan ditemukan, pada tahun 2015-2019 sekolah tersebut mendapat kucuran danaBOS dari Pemerintah yang digunakan untuk kepentingan seko­lah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dana BOS.Tetapi, tersangka mengelola  uang  miliaran tersebut, tidak sesuai juknis. Misalnya,  melakukan mark-up, pencarian fiktif, tandatangan dipalsukan untuk pencairan gaji  guru-guru honor.

Sesuai hasil hitungan BPKP Maluku, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berjumlah  Rp.600 juta lebih.

Tersangka disangkakan dengan pasal  2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64  KUHP. (S-49)