AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu, Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2018.

Wattimena ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly, melakukan pemeriksaan, kurang delapan jam, Senin (21/8), terhitung pukul 13.00 hingga 19.00 WIT, di ruang Pidsus Kejati Maluku.

Usai ditetapkan sebagai tersangka Wattimena kemudian dikenakan rompi merah bertuliskan tahanan Tipikor Kejati Maluku. Kemudian ia ditahan dan digiring ke Rutan Klas II A Ambon dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku, pukul 19.30 WIT.
Saat diperiksa Tim Penyidik, Wattimena didampingi Penasehat Hukumnya Oriana Elkel.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, melalui press releasenya yang diterima, Siwalima,tadi malam.

Dijelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kareba : Dugaan Dana Hibah Kwarda Pramuka Didalami

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penahanan tersangka berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku akhir¬nya mengantongi hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dari hasil audit yang dilakukan tim auditor Inspektorat Maluku ditemukan kerugian  negara sekitar lebih dari Rp7 miliar.

“Hasil audit dari Inspektorat sudah kita kantongi hasilnya itu ada sekitar Rp7 miliar kerugian negara dari proyek tersebut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3). Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu.

Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen. (S-26)