AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui peng­geledahan terhadap se­jumlah ruangan di Kan­tor Badan Penanggu­langan Bencana Daerah Kabupaten Seram Ba­gian Barat (SBB), pe­nyidik Kejaksaan Negeri Se­ram Bagian Barat didesak untuk segera menetap­kan tersangka.

Praktisi hukum Rony Samloy memberikan apresiasi dan duku­ngan penuh terhadap langkah penyidik yang telah melakukan peng­geledahan dan menyita se­jumlah dokumen yang ber­kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bencana gempa  di Kairatu dengan ke­ru­gian negara 1 miliaran rupiah.

Menurutnya, langkah yang dilakukan penyidik Kejaksaan Seram Bagian Barat merupakan langkah maju dan menunjukkan keseriusan dari lembaga kejaksaan dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.

“Kalau sudah ada indikasi bahwa sudah ada dua alat bukti yang cu­kup untuk menetapkan pelaku yang di­duga sebagai tindak pidana, seba­gai tersangka maka tidak boleh mem­permainkan waktu,” tegas Samloy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.

Dikatakan, Kejaksaan Negeri SBB harus segera melakukan ekspos agar di­tetapkan tersangka, sebab jika pe­netapan tersangka dilakukan maka upaya percepatan menuntas­kan ka­sus pun dapat dilakukan, se­baliknya jika belum ada tersangka maka tidak mungkin kasus ini dapat tuntaskan.

Baca Juga: Jaksa Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Gempa

Walaupun Kejaksaan SBB telah melakukan penggeledahan dan men­jadi bagian dari keseriusan tetapi yang dibutuhkan masyarakat adalah penetapan tersangka dari penyidik agar diketahui siapa saja yang terli­bat menikmati uang rakyat tersebut.

“Memang kalau sudah melakukan penggeledahan berarti sudah ada komitmen tegas untuk mengusut dan memproses kasus ini sampai tuntas tapi harapan masyarakat kasus ini bisa segera ekspos, agar diketahui siapa tersangka dibalik kasus ini,” ujar Samloy.

Samloy pun mengingatkan Kejak­saan SBB untuk berani dalam menetapkan tersangka artinya tidak ada seorangpun yang kebal hukum di negara Indonesia sehingga kalaupun ada orang yang melakukan perbuatan melawan hukum maka wajib ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu praktisi hukum Paris Laturake juga mendesak penyidik kerjasama SBB untuk segera mene­tapkan tersangka dalam kasus duga­an dana bencana alam di Kairatu.

“Kalau sudah ada calon tersangka yah, harus dilakukan ekspos untuk ditetapkan tersangka jangan ber­lama-lama,” ujar Laturake.

Menurutnya, masyarakat SBB sangat menanti-nanti siapa aktor dibalik tindak pidana tersebut dan berharap kasus ini segera dibawah ke pengadilan agar masyarakat juga puas dengan kinerja kejaksaan.

Karenanya, Laturake meminta keseriusan penyidik dengan mene­tapkan tersangka sehingga kasus yang merugikan negara 1 miliar rupiah ini dapat dituntaskan.

Tersangka di Kantong Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan ko­rupsi penyalahgunaan anggaran dana gempa Kairatu tahun 2019.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari SBB menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Pengumuman penetapan tersang­ka akan disampaikan ke media, setelah  kejaksaan melakukan eks­pos terhadap perkara tersebut.

“Kita akan lakukan ekspos dan akan tetapkan tersangka, kita belum bisa umumkan tersangka karena akan melaksanakan ekspos dan akan menyampaikan nantikan melalui rilis,” ungkap Kasi Intel Kasi Intel Rafid M Humolungo kepada warta­wan di Piru, Rabu (14/12) siang.

Ditanya kapan akan mentapkan tersangka, Humolungo mengaku akan diumumkan setelah pihak Kejari SBB melakukan ekspos.

“Nantinya akan disampaikan de­ngan waktu yang singkat,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan doku­men-dokumen yang telah disita, lanjutnya, juga akan disampaikan melalui pres rilis dokumen-dokumen apa saja yang telah disita pihak kejaksaan dalam upaya pengele­da­han yang dilakukan di Kantor BPBD Kabupaten SBB, Selasa (13/12).

“Dokumen-dokumen yang kami dapatkan saat pengeledahan oto­matis dokumen yang sangat berkai­tan dengan penanganan perkara kasus dana siap pakai bencana alam Kairatu sebesar Rp1 meliaran rupiah,” tegasnya.

BPBD Digeledah

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pada dinas yang dipimpin Thomas Wattimena, disita jaksa.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, menggeledah Kantor BPBD, Selasa (13/12), sejak pukul 10.30 WIT sampai 13.30 WIT.

Penggeledahan dipimpin Kasi Intel Kejari SBB Kasi Intel Rafid M Humolungo didampingi kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasupsi Pe­nyidikan Raimod C Noya dan dikawal dua Anggota Polisi Polres SBB serta diketahui oleh Kadis BPBD Thomas Wattimena.

Pantauan Siwalima, ketika tim penyidik tiba di Kantor BPBD, Kadis BPBDWattimena tidak berada di ruangan, dan mereka di terima oleh sekertaris dinas, Antony Siwalette.

Aktivitas Kantor Terhenti Sejenak

Kasi Intel kemudian meminta se­luruh pegawai BPBD untuk meni­nggalkan ruangan tersebut dan kemudian dipasang police line agar proses penggeledahan bisa berjalan dengan baik.

Dalam penggeledahan itu tim penyidik Kejari SBB menyita se­jumlah dokumen yang berhubungan langsung dengan proyek bencana alam gempa di Kairatu tahun 2019 sebesar Rp1 miliar.

Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut, yang terletak di ruangan bidang Kedaulatan dan Domestik, Ruang Pencegahan dan Kesiap-Siagaan serta Ruang Bendahara BPBD SBB dan pengeledahan selesai dilakukan pada pukul 13.30 WIT.

Di ruang Kedaulatan dan Do­mestik, tim penyidik membongkar paksa salah satu lemari yang ter­kunci, karena kuncinya tidak ada, salah satu jaksa kemudian meminta agar segera mengambil kunci, pe­gawai-pegawai tersebut lalu meng­hubungi salah satu pegawai yang saat itu tidak berada di ruangan BPBD dan sedang berada di luar.

Karena tunggu kunci lemari selama sejam belum juga ada, tim penyidik Kejari SBB langsung membongkar paksa lemari tersebut dengan cara menghela dengan ta­ngan dan lemari itupun terbuka, se­hingga sejumlah dokumen-dokumen diperiksa dan kemudian disita.

Rafid M Humolungo kepada war­tawan menjelaskan, pengge­ledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari SBB sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP dan sesuai pe­rintah Kepala Kejari Irfan Her­gianto.

Dia mengakui, dalam pengge­ledahan ini telah disita sejumlah dukumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara dana siap pakai bencana alam di Kairatu sebesar Rp1 miliar.

Menurutnya, dengan penyitaan beberapa dukumen tersebut akan disortil terlebih dahulu setelah itu akan disampaikan kepada media dokumen-dokumen apa saja yang sudah disita.

Ditanya soal pembongkaran paksa salah satu lemari pada ruang bidang kedaulatan dan domistik, Kasi Intel mengatakan, alasannya setiap doku­men harus dicek ke­beradaannya.

“Ini karena salah satu pegawai yang tidak memberikan kunci lemari karena di luar kantor. Pembongkaran paksa ini kami lakukan karena sudah ada izin resmi dari Kadis BPBD dan pegawainya. Hal ini dilakukan agar tidak menghambat jalannya pengge­ledehan,” ucapnya. (S-20)