AMBON, Siwalimanews – Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Lucia Izack, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan anggaran Bbahan bakar minyak di dinas tersebut.

Selain Lucia Izack, pihak Kejari Ambon menetapkan PPK berinisial MYT dan pihak swasta dari SPBU berinisial RMS sebagai tersangka. Penetapan Lucia Cs sebagai tersangka oleh Kejari Ambon ini dilakukan usai gelar perkara pada 27 Mei lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Fritz Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Ambon, Senin (7/6) menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang bertanggung jawab dan paling dominan dalam penyimpangan anggaran BBM di Dinas LHP Kota Ambon.

Dari hasil penyidikan, diketahui penyimpangan yang dilakukan sebesar Rp 1 milliar lebih.

“Dalam pagu anggaran Dinas LHP tahun 2019 sebesar Rp 5.633.337.524 dan dari hasil penyidikan di duga terjadi penyimpangan lebih dari Rp 1 milliar di tahun 2019, nah dalam penyidikan akan berkembang untuk tahun 2020 lagi,” ungkap Kajari.

Baca Juga: Walikota Tunjuk Sekdis Jadi Pelaksana Tugas

Dalam proses penyilidikan kata Kajari, ada pengembalian uang yang sudah diterima Kejari Ambon sebesar Rp 81 juta. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Alasan Kejari Ambon baru melakukan rilis resmi penetapan tersangka dikasus ini, lantaran masih adanya rangkaian pemeriksaan lanjutan, yang harus dilakukan termasuk koordinasi dengan pihak BPKP.

“Kenapa baru kami rilis sekarang? Karena masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPKP, sehingga rilis tersangka disesuaikan momen dan waktu yang tepat,” jelas Kajari.

Dalam pengusutannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 Undang- Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (S-45)