AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sementara menyiapkan panggilan pemeriksaan kepada PPK KPU SBB berinisial MDL dan bendahara KPU HBR dengan status sebagai tersangka.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pileg dan pilpres tahun 2014 pada KPU Seram Bagian Barat.

“Penyidik sementara siapkan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka, dalam waktu dekat panggilan sudah dilayangkan, untuk langsung ditahan atau tidak nanti kita lihat pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan nanti,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Selasa (26/4).

Ditanya soal apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini, Wahyudi mengaku, segala kemungkinan bisa terjadi tergantung temuan baru dari hasil pemeriksaan kedua tersangka nanti.

“Kemungkinan adanya tersangka baru bisa saja, tergantung fakta-fakta atau bukti baru yang ditemukan pada proses pemeriksaan kedua tersangka ini,” tandasnya.

Baca Juga: Lengkapi Petunjuk Bareskrim, Polda Maluku Turunkan Tim Ke Tual

Sebelumnya, Setelah proses panjang penyidik kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pileg dan pilpres tahun 2014 pada KPU Seram Bagian Barat.

Kedua tersangka masing masing  PPK KPUD kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

“Setelah memeriksa 57 saksi, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan Bendahara KPU SBB,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Kamis (21/4).

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark up.

“Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, mark up dan pemotongan anggaran, hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandasnya.

Atas perbuaatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(S-10)