AMBON, Siwalimanews –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada Alexander Huberth Pattipeilohy dengan hukuman 12 tahun penjara. Pattipeilohy merupakan aktor utama yang melakukan penusukan yang menewaskan Anglin Sinay, di kawasan Mardika, beberapa waktu lalu.

Vonis terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Lutfi Alzagladi, Selasa (5/7) sore.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana. Terdakwa juga divonis bersalah dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan terdakwa.

Selain Pattipeilohy, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lain yakni, Febrian Charles Sopacua  alias Ian dan Jacson Dahoklory alias Jack.

Kedua terdakwa ini juga dinyatakan terbukti bersalah, hanya saja hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan, yakni masing-masing dihukum 2 tahun penjara, lantaran pasal yang dikenakan adalah pasal penganiayaan berat.

Baca Juga: Pemprov Mulai Bayar TPP Pegawai

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1), dengan divonis penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama terdakwa  berada dalam tahanan,” tandas hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya JPU Crisman Sahetapy menuntut pelaku utama Alexander Huberth Pattipeilohy dengan hukuman 14 tahun penjara, sementara dua terdakwa lain yakni Febrian Charles Sopacua  alias Ian dan Jacson Dahoklory alias Jack dituntut masing masing dengan hukuman 4 tahun penjara. (S-10)