AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon segera limpahkan berkas kasus dugaan korupsi Command Center Dinas Kominfo Kota Ambon dan Politeknik ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pasalnya tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon telah selesai menetapkan berkas dua kasus korupsi tersebut lengkap dan telah selesai tahap II dari tim penyidik ke JPU.

Kajari Ambon, melalui Kasi Intel Ali Toatubun kepada Siwalimanews, Senin (18/3) menjelaskan, pihaknya akan segera limpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon tahun 2022 dan Pengadaan Command Center pada pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021.

“Dalam waktu dekat kita akan segera limpahkan kasus Korupsi Command Center serta Kasus Korupsi Dipa dan Belanja barang dan modal pada Poltek Ambon Ke Pengadilan Tipikor, “ Ungkap Kasi Intel.

Sebelumnya Kejari Ambon telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Fence Salhuteru (mantan Wadir 2), Wilma E Ferdinandus (admin) Christin Siwalete (admin).

Baca Juga: Bawaslu Rekomendasi Pembetulan Data Perolehan Suara Caleg Malteng

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai ekspos dan melalui tahapan koordinasi pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP Provinsi Maluku.

Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pembangunan Command Center Jaksa menetapkan, Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Rainier Adriaanz (JRA) itu.

Tak hanya Joy, Carly Thomasoa (CT), dan Hendra Pesiwarissa (HP) selaku Pokja, serta Yermia Padang, penyedia atau pihak swasta.(S-26)