AMBON, Siwalimanews – Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangu­nan PLTG Namlea, Kabupaten Buru segera ditetapkan Kejati Maluku.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengaku, sudah menerima hasil audit dari BPKP yang mene­mukan kerugian negara Rp 6,1 miliar.

Dia mengaku, hasil audit kasus pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara itu diterima pada Jumat 4 Desember lalu.

“Benar laporan hasil audit peng­hitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tipikor dalam pelaksanaan pe­nga­daan tanah untuk pemba­ngunan PLTG Namlea sudah diterima oleh penyidik,” kata Rudi, kepada wartawan, di Kan­tor Kejati Maluku, Jumat (11/12)

Hasil audit itu, kata Rudi, sementara diteliti dan dikaji oleh tim jaksa penyidik. Langkah se­lanjut­nya akan ditentukan tim penyidik. “Jadi belum penetapan tersangka,”  ujarnya.

Baca Juga: Aspidsus: Yusuf Rumatoras Jadi Target

Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka.  Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Keca­matan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.

Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.

Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berha­sil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan per­mohonan praperadilan dan meng­gugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah ada­nya hasil audit,” ujarnya.

Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.

Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-49)