AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menar­getkan untuk menangkap terpidana kasus kredit macet Bank Maluku, Yusuf Rumatoras.

Hal ini ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Ma­luku, M Rudi kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Jumat (11/12). “Mudah-mudahan masuk 2021 kami menangkap lagi buronan. Targetnya Yusuf Rumatoras,” tandasnya.

Rudi mengatakan, ada baiknya ter­pi­dana korupsi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri untuk menjalani hukumannya. “Lebih baik lagi menyerahkan diri sendiri,” ujarnya.

Dia menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi. “Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,” tegas Rudi.

Lanjut Rudi, Petro Tentua juga akan ditangkap, apabila pihaknya sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. “Putusan­nya belum kami terima, kalau sudah kami terima langsung kita eksekusi,” ujarnya.

Baca Juga: Buronan Korupsi di Dinas PK Maluku Ditangkap

Dia juga berjanji akan menang­kap buronan terpidana korupsi lainnya. “Kami upayakan untuk segera ditangkap. Minta doanya saja dari teman-teman semua,” katanya.

Untuk diketahui, Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku. Petro turut terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembe­lian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro terlibat bersama Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta.

Heintje divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (17/9), setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat Selasa (15/9) lalu. Sedangkan Petro dibiarkan bebas berkeliaran.

Mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah lebih dulu diesekusi pada Rabu (9/8) tahun 2017 lalu.

Idris dihukum 10 tahun penjara, mem­bayar denda Rp 500 juta sub­sider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta sub­sider 6 bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini menghirup udara bebas. Se­dangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara. (S-49)