AMBON, Siwalimanews – Tingginya kasus percabulan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak dibawah umur pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memberikan rasa keprihatinan lembaga legislatif.

Anggota DPRD Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy meminta, aparat penegak hukum khususnya jaksa dan hakim memberikan hukuman berat bagi para pelaku pemerkosaan.

Ia mengaku, tingginya kasus per­cabulan dan pemerkosaan yang men­dominasi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon memberikan indikasi be­tapa rumah belum memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak.

Hal ini disebabkan karena, ba­nyak­­nya kasus pelecehan seksual yang terjadi berasal dari keluarga de­kat korban. Sehingga butuh perha­tian serius dari orang tua untuk turut memberikan pengawasan dan pen­dam­pingan bagi anak-anak dibawah umur khususnya.

“Pelaku pemerkosaan dan penca­bulan seharusnya diberikan huku­man yang berat sehingga tidak mela­kukan hal tersebut lagi,” tegas Patti­peilohy ketika wawancarai Siwalima di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (12/3).

Baca Juga: Jaksa Cecar Sadli Ie 6 Jam

Pattipeilohy meminta kepada para hakim pengadilan yang memutuskan perkara kasus permerkosaan dan pencabulan mengenakan pasal ber­lapis kepada para pelaku.

“Hakim harus memberikan huku­man yang seberat-beratnya kepada pelaku apalagi korban itu anak di bawah umur,” tegasnya.

Ia justru berpendapat, agar kasus percabulan dan pemerkosaan dapat ditekan, maka salah satu cara adalah hukum di Indonesia harus memberi­kan hukuman mati bagi para pelaku. Pertimbangannya masa depan anak menjadi rusak.

“Sebaiknya para pelaku diberikan hukuman mati saja supaya jadi pe­lajaran bagi yang lain,” katanya.

Untuk itu ia menghimbau kepada para orang tua untuk turut meng­awasi secara ketat anak di rumah, dan tidak jangan mudah memper­cayakan anak baik kepada tetangga, paman atau lainnya.

“Peran orang tua juga sangat pen­ting dalam menjaga tumbuh kembang anak termasuk memberikan pendidi­kan moral dan spiritual,” tandasnya.

Kasus Pelecehan Seksual Meningkat

Diberitakan sebelumnya kasus pele­cehan seksual terhadap perem­puan dan anak dibawah umur me­ngalami peningkatkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Menurut Hu­mas PN Ambon, Lucky Rombot Ka­lalo, sejak Januari hingga Maret 20­20, kasus pelecehan seksual meni­ng­kat 20 persen dari tahun sebelumnya.

“Kasus pelecehan seksual sepan­jang bulan Januari hingga Maret 2020 mendominasi di bandingkan kasus penganiayaan dan pencurian. Padahal dalam tahun ini, baru tiga bulan berjalan,”jelas Lucky kepada Siwalima di PN Ambon, Jumat (6/3).

Lucky mengatakan, pelaku pele­cehan seksual terbanyak adalah orang terdekat korban. Selama ini, ka­sus pelecehan seksual yang peng­adilan Negeri Ambon hanya bebe­rapa persen pelaku mengaku tertarik, ka­rena melihat pakaian korban. Sele­bihnya karena kedekatan emosional.

Dalam aksinya, tambahnya, pela­ku melakukan pengamatan terlebih da­hulu. Pengamatan itu bisa meli­puti pengamatan tempat yang di­jadikan lokasi perbuatan bejat, atau­pun pengamatan calon korbannya.

Lucky mengatakan, korban pele­cehan seksual biasanya di bawah ancaman pelaku. Sehingga takut untuk melaporkan kejadian tersebut. Ada juga pelaku yang mengiming-imingi korban dengan uang. Agar bisa mulus melancarkan aksi be­jatnya. Rata-rata korban berada di bawah umur. (Mg-5)