AMBON, Siwalimanews – Kapolres Seram Bagian Timur (SBT), AKBP Andre Sukendar me­laporkan Wakil Ketua Koordinator Bi­dang Kepartaian DPD Partai Gol­kar Provinsi Maluku, Yusri AK Mahedar ke Polda Maluku, Minggu (15/11).

Mahedar dilaporkan atas tudu­han tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian.

Pantauan Siwalima, Sukendar tiba di halaman Polda Maluku se­kitar pukul 14.00 WIT, meng­gu­nakan mobil vitara hitam DE 1193 AF.

Ia langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tanda bukti laporan tersebut bernomor TBL/322/XI/2020/Maluku/SPKT.

Usai melaporkan Mahedar, perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu kepada pers mengatakan, laporan polisi yang dilayangkanya berkaitan dengan pernyataan Mahedar sebagaimana dilansir sejumlah media cetak maupun online.

Baca Juga: Sidang Kasus Pelanggaran Pemilu, JPU Hadirkan 5 Saksi

“Pernyataan yang disampaikan Mahedar di sejumlah media itu kalau kepolisian di Kabupaten SBT melakukan intimidasi dengan cara memanggil kepala-kepala desa di kabupaten itu untuk mendukung salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu,” kata Sukendar.

Menurutnya, pernyataan Mahedar tersebut tak dilansir di media cetak dan online, tapi rekaman pernyataannya juga beredar di media sosial.

“Jadi bukan saja pernyataan Yusri itu dilansir melalui media baik cetak maupun online, tapi juga di media sosial yang beredar luas melalui rekaman. Kalau di media sosial rekaman diduga kuat itu suaranya Yusri, karena pembicaraannya tidak lebih dan tidak kurang sebagaimana dilansir di media-media yang saya sebutkan tadi,” tandas Sukendar.

Ia menegaskan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti kuat untuk menyeret Mahedar yakni pemberitaan media cetak dan online serta rekaman percakapan yang beredar luas di media social.

“Saya ke Polda Maluku ini membawa bukti-bukti berupa copy pemberitaan media cetak dan online serta rekaman rekaman terlapor yang beredar luas di media sosial yang diduga itu adalah suara dari yang bersangkutan,” ujar Sukendar.

Sukendar  menegaskan, Polres SBT tidak pernah melakukan intimidasi terhadap kepala desa atau pihak manapun terkait Pilkada. “Saya tegaskan, saya tidak melakukan intimidasi, apalagi memanggil kades untuk mengarahkan sesuatu yang berkaitan dengan pilkada. Itu fitnah yang keji dan sebagai pimpinan institusi kepolisian di SBT saya merasa dicemarkan nama baik tidak hanya saya tapi institusi kepolisian secara umum,” bebernya.

Ia juga menghimbau kepada anggota Polres SBT untuk netral, tetap pada tugas dan tanggung jawab kepolisian dan tidak boleh berpihak kepada siapapun. “Saya himbau kepada anggota Polres SBT jaga netralitas tetap pada tugas dan tanggung jawab kita dan jangan berpihak kepada salah satu calon,” ujar Sukendar.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, Polda Maluku tetap menindaklanjuti laporan Kapolres SBT.

“Saya tegaskan. Polda Maluku tidak main-main, laporan Kapolres SBT tetap ditindaklanjuti. Kita ikuti saja nanti kasus ini,” tandas Roem.  

Yusril  Mahedar yang dihubungi tadi malam enggan berkomentar.  Ia mengatakan, Golkar akan melakukan konferensi pers pada Senin (16/11). “Nanti besok saja saat konferensi pers, nanti beta kasih info,”  ujarnya singkat. (S-32)