DOBO, Siwalimanews –  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Henly Lakburlawal, Megi Salay dan Dhimas Saputra menghadirkan lima saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway.

Sidang yang berlangsung di PN Dobo, Senin (16/11) itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh oleh Alfian didampingi dua hakim anggota masing-masing, Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto, sementara JPU Henly Lakburlawal, Megi Salay dan Dhimas Saputra.

Sementara lima saksi yang dihadirkan masing-masing, Timotius Kaidel (Calon Bupati Aru), Mesak Umalamen (Panwas Siwalima), Wahab Mangar (Pengunggah video kampanye di medsos), Hendrik Tehupuring (Panwas PP Aru) dan Haroli Chundrat Darakay sementara terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Hamdani Laturua dan Adam Hadiba.

Timotius Kaidel saat memberikan kesaksiannya mengaku, mengetahui isi kampanye itu diketahuinya melalui video yang di unggah pada akun Facebook atas nama Wahab Mangar. Dalam video tersebut terdakwa menuduhnya korupsi Rp 11 miliar.

“Disebalah sana ada korupsi Rp 11 miliar. Kalau ada tim Kaka silakan lapor, itu yang saya dengar dalam video tersebut,” ungkap Kaidel.

Baca Juga: Berkas Tahap II Ketua DPRD Aru Diserahkan ke Kejari  

Melihat video tersebut, ia kemudian mengkoordinasikannya dengan tim kuasa hukum untuk menindak lanjut proses hukum karena sangat merugikan dirinya. Dalam video itu, orang yang dikenal selain terdakwa, juga dr Johan Gonga dan Ricky Bhotmir.

Akibat yang ditimbulkan dari isi video tersebut ia sangat dirugikan, karena video itu beredar hingga ke desa-desa,” jelas Kaidel.

Kuasa hukum terdakawa mempertanyakan apakah yang menjadi dasar permasalahan adalah, korupsi Rp 11 miliar, Kaidel menegaksan, sampais aat ini ia belum pernah diperiksa penyidik kepolisian ataupun kejaksaan soal hal itu, apa lagi disidangkan.

Kalau diaudit oleh BPK itu ada, namun itu bukan Rp 11 miliar, tetapi Rp 4.2 miliar dan itu sementara dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, yang menjadi temuan BPK bukan ditujukan kepadanya, namun Saudara Herman Sarkol, bukan atas namanya.

Sementara itu Panwascam Kelurahan Siwalima Mesak Umalamen menjelaskan, kampanye tersebut berlangsung pada  3 Oktober 2020 tepatnya di belakang SMPN 1 PP Aru.

“Saat itu, yang berkampanye sekitar 5-6 orang, namun yang saya ingat, dr Johan Gonga, Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway dan Ketua DPC Partai Berkarya, Yan Apalem. Saat ketua DPRD kampanye yang saya dengar pasti adalah jangan memilih yang di sebelah, karena yang disebelah sudah korupsi Rp 11 miliar,” ucapnya.

Sementara, saksi Wahab Mangar yang merupakan saksi yang mengunggah video kampanye terdakwa mengaku, mengunggah video tersebut dengan alasan untuk menarik simpati warga net.

Namun, dua Minggu kemudian barulah ia mengetahui kalau dari unggahan video tersebut akhirnya bermasalah dan menyeret Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway ke ranah hukum dalam kasus pidana pemilu,” ungkap Mangar saat ditanya majelis hakim.

Namun disaat majelis hakum menanyakan semua keterangan saksi apakah benar yang dismapaikan dalam persidasngan, terdakwa membantahnya dengan mengatakan hal itu tidaklah benar, dan itu adalah fitnah. (S-25)