DOBO, Siwalimanews – Tim penyidik Gakumgu menyerahkan berkas tahap II kasus tindak pidana pemilu dengan tersangka Ketua DPRD Udin Belsegway ke Kejaksaan Negeri Aru.

“Penyerahan tahap dua berkas perkara pidana pemilu berlangsung di ruang Gakumdu Bawaslu Aru pada Jumat (6/11) sore yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Aru, Henly Lakburlawal,” ungkap Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis saat dikonfirmasi Siwalimanews, Sabtu (7/11).

Pada proses Ketua DPRD sebagai tersangka tidak ditahan, ini dikarenakan pasal yang dikenakan padanya itu ancaman tertingginya hanya satu tahun.

Ditempat terpisah, Kasie Pidum Kejari, Henli  Lakburlawal yang dikonfirmasi Siwalimanews telepon selulernya, mambenarkan adanya pelimpahan berkas sekaligus tersnagka dan barang bukti dari kasus tindak pidana pemilu pada jumat kemarin.

“Ia benar, kami penyidik Kejaksaan sudah terima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama Udin Belsigaway,” ungkap Lakburlawal.

Baca Juga: Ahli Forensik Perkuat Bukti Tindak Pidana Ketua DPRD Aru

Ia juga membenarkan kalau tersangka tidak ditahan sebab, ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka belum bisa untuk dilakukan penahanan.

Disinggung terkait berapa lama waktu penyusunan dakwaan hingga proses persidangan, menurut Kasie Pidum waktu yang diberikan kepada mereka hanya 5 hari, kasus ini sudah harus masuk ke pengadilan .

“Oh Iya, waktu yang diberikan kepada kami untuk susun dakwan hanya 5 hari. TSK dijerat pasal 187 ayat (2) Junto Pasal 69 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan ancaman penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan,” jelas Lakburlawal.

Untuk diketahui, Ketua DPC Partai Nasdem yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu seteIah Tim penyidik Gakumdu menerima laporan dari kuasa hukum Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA) pada 8 Oktober 2020 dan dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah bukti pelanggaran pemilu. (S-25)