DOBO, Siwalimanews – Tim Gakkumdu me­makai ahli forensik dan ahli bahasa untuk mem­­perkuat bukti-bukti tindak pemilu Ketua DPRD Kabupa­ten Kepulauan Aru, Udin Belse­gaway.

Ketua Bawaslu Kabupaten Aru, Ambran Bugis mengakui, Udin Belsegaway sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun video kampanyenya masih diperiksa oleh ahli forensik Makassar. Ahli bahasa juga dipakai untuk meng­analisa kata-kata dalam video itu.

“Kami sementara tunggu hasil forensik terkait video kampanye dan ahli bahasa terkait perkataan ketua DPRD saat kampanye. Ketika hasilnya tiba, polres bisa sampai­kan langsung, namun status ter­sangka sudah,” kata Bugis kepada Siwalima, Selasa (3/11).

Selain itu, ada satu tambahan bukti dugaan pelanggaran yang dila­kukan oleh Udin Belsegaway. Saat berkampanye pada 3 September lalu, ia  tidak mengantongi izin cuti.

“Izin cuti kampanye baru diter­bitkan tanggal 9 September 2020, enam hari setelah kampanye yang akhirnya jadi masalah dan dila­porkan ke Bawaslu oleh kuasa hukum paslon Timotius Kaidel-Lagani Karnaka, Wahyu Ingratu­bun,” jelas Bugis.

Baca Juga: Jangan Sampai Pejabat Jadi Prioritas Vaksin Covid

Sementara Udin Belsegaway yang dihubungi melalui telepon selulernya, enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

“Kalau terkait penetapan saya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu, saya tidak bisa komentar, karena saya kon­sultasi dulu dengan pengacara saya,” kata Udin.

Jadi Tersangka

Seperti diberitakan, polisi mene­tapkan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsegaway sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Politisi Partai Nasdem ini dila­porkan melakukan kampanye hi­tam untuk menjatuhkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA).

Penyidik Polres Aru yang juga tim gakkumdu menetapkan Udin se­bagai tersangka pekan lalu, sete­lah mengantongi bukti-bukti yang cukup.

“Benar Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres sejak pekan kemarin,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepu­lauan Aru, Ambran Bugis, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (2/11).

Menurutnya, berdasarkan surat pemanggilan pertama dan kedua yang ditujukan kepada Ketua DPRD Aru statusnya sudah seba­gai tersangka.

“Kemungkinan satu dua hari ke­depan pihak Polres Aru sudah bisa sampaikan langsung terkait status Ketua DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar nya.Bugis.

Sebelumnya Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto yang dikonfirmasi enggan berkomentar Ia meminta ditanyakan langsung ke Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis.

Kuasa hukum pasangan KAKA, Wahyu Ingratubun mengapresiasi penetapan penetapan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway seba­gai tersangka, karena sudah tepat dan sesuai dengan mekanisme hukum.

Menurutnya, tim gakkumdu telah bekerja maksimal, hingga peneta­pan tersangka. Diharapkan, kasus ini secepatnya dituntaskan.

“Kita apresiasi karena tindak pidana pelanggaran pemilu itu waktunya cepat sehingga tim gak­kumdu telah bekerja maksimal. Penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan mekanisme hu­kum,” kata Ingratubun.

Sebelumnya, huasa hukum pa­sangan KAKA, Wahyu Ingratubun mempolisikan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway dengan tuduhan melakukan kampanye hitam.

Udin menyebut pasangan KAKA terlibat kasus korupsi Rp 11 miliar. Video kampanye Udin menyebar dan viral di media sosial.

“Belsegaway resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru atas video kampanye hitamnya yang viral di facebook.  Dalam video ter­sebut, terdengar dirinya saat orasi politiknya, menyampaikan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 milyar rupiah,” tandas Ingratubun kepada wartawan di Dobo, Senin (12/10).

Selaku pejabat publik, kata Ingratubun, seharusnya Udin Bel­segaway menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan harus memiliki bukti autentik.

“Kalau dia bicara terkait pasa­ngan KAKA tersangkut kasus ko­rupsi maka, minimal dia punya bukti surat putusan dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dan bukan asal ngomong,” ujarnya.

Selain  ke polisi, pihaknya juga melaporkan Udin ke Bawaslu dengan laporan No: 05/LP/PB/KB/31.04/X/2020 tanggal 8 Oktober dan diterima oleh Sarmudin Juhinfany dan Nivan T. (S-25)