AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut empat terdakwa kasus uang makan dan mi­num tenaga kesehatan RS Haulussy Ambon dengan tuntutan bervariasi.

JPU Ahmad Atamimi me­nuntut Kasie Pelayanan RS Haulussy Hendrik Tabalessy dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Tabalessy juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan

Selain itu, JPU juga me­nuntut Tabalessy dengan membayar uang pengganti sebesar Rp615 juta yang diperhitungkan dengan uang titipan pada Penuntut umum Rp30 juta untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan dalam waktu satu bulan tidak diganti ketika kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pe­ngganti. Jika tidak cukup harta maka akan diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persida­ngan yang digelar di Penga­dilan Tipikor Ambon, Kamis (6/7) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lutfi Alzagladi.

Baca Juga: Terbukti Cabul, Kakek 65 Tahun Divonis 5 Tahun Bui

Sementara tidak terdakwa lainnya yaitu, dokter Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komit­men RS Haulussy Ambon, Nurma Lessy (PPK), dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran dituntut degan pidana 1,9 tahun penjara.

JPU juga menuntut tiga terdakwa ini untuk membayar denda se­besar Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan.

JPU menyatakan, empat terdak­wa terbukti secara sah dan me­yakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan me­langgar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No­mor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Menurut JPU, hal-hal yang mem­beratkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas Tindak Pidana Korupsi dan belum ada pengem­balian kerugian keuangan Negara dari terdakwa

Untuk diketahui, empat pejabat RS Haulussy yang telah ditahan pada akhir Januari 2023 lalu.

JPU menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 RS Haulussy men­dapatkan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas nakes Covid-19.

Namun, dalam peruntukannya diduga telah terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta dilakukan oleh para terdakwa.

Rugikan Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Ma­luku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.

Kepada wartawan di ruang kerja­nya, Selasa (8/11), Kaban meng­ungkapkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.

“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.

Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.

Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekura­ngan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui men­dapat tugas dari pemerintah mem­verifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia se­telah verifikasi barulah Kemen­terian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.

Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.

Sejak tahun 2020 tercatat seba­nyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar. (S-26)