MASOHI, Siwalimanews – Sadli Ie, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Selasa (10/3) diperiksa penyidik Kejaksaan Maluku Tengah (Malteng) selama kurang lebih enam jam.

Pemeriksaan Sadli terkait kasus dugaan illegal logging di Dusun Solea Keca­matan Seram Utara Kabu­paten Malteng.

Sadli diperiksa Kasi Pid­sus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan sejak pukul 11.00 WIT hi­ngga selesai pukul 16.00 WIT. Pantauan Siwalima, Sadli Ie  memenuhi panggi­lan penyidik didampingi penasehat hukumnya, Fa­h­ry Bachmid.

Ia dicecar puluhan per­tanyaan. Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito me­ngungkapkan, pemerik­sa­an Sadli Ie berkaitan de­ngan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging tersebut.

“Beliau saksi pertama yang kami periksa berkaitan dengan penetapan empat tersangka itu. Benar, yang bersangkutan tadi diperiksa sekitar enam jam,” kata Benito.

Baca Juga: Polisi Rampungkan Berkas Teler BNI Cabang Ambon

Menurut Benito, status Sadli sampai sekarang masih sebagai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apakah keterangan yang bersangkutan cu­kup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

“Beliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan di­panggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,” timpal Benito.

Ditanya pemeriksaan terhadap Sadli karena punya peranana dalam kasus ini, Benito menegaskan tidak bisa membeberkan hasil pemerik­saan karena menyangkut kode etik pentidik.

“Kepentingan penyidikan, bukan rana kita untuk sampaikan hasilnya ke kalian (wartawan Red). Itu pela­ng­garan kode etik. Soal apakah yang ber­sangkutan nanti  statusnya ber­ubah atau ditingkatkan, kita tidak bo­leh berandai andai sebelum ada data dan bukti yang kuat,” tandasnya.

Meski demikian, Benito mene­gaskan tidak ada seorang pun lolos dalam kasus ini jika semua alat bukti dan fakta hukum dikantongi penyi­dik. “Saya tegaskan, jika terbukti tidak ada seorang pun lolos, tetap kita jerat,” ujarnya.

Jerat Empat Tersangka

Seperti diberitakan,  Kejari Ma­luku Tengah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan illegal logging di Desa Solea, Keca­matan Seram Utara.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Fence Purimahua, Direktur PT Kali­san Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai Seram Utara.

Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito menjelaskan, penetapan ke­empat tersangka dilakukan dalam ekspos pada Selasa (25/2) sore.

“Kita maraton kemarin siang hi­ngga kemudian ekspos sampai de­ngan pukul 20.00 WIT semalam dan langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka da­lam kasus dugaan illegal logging itu,” kata Benito kepada Siwalima, me­lalui telepon selulernya, Rabu (26/2).

Benito menjelaskan, keempat ter­sangka memiliki peran strategis da­lam kasus ini, mulai dari meren­canakan penebangan kayu hingga proses suplai kayu ke Surabaya.

“Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Jadi mereka berempat adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. PT KE sebagai pemilik izin memiliki ikatan kontrak dengan pihak somil, tapi pada kenyataannya mereka melakukan penebangan di luar area izin serta berada dekat dengan daerah penyangga kawasan konser­vasi hutan,” ungkapnya.

Keempat tersangka diancam dengan pasal 94 dan  82 UU Nomor 18 tahun 2013  tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Para tersangka telah ditahan di Rutan Masohi untuk mencegah me­reka melarikan diri, dan menghi­langkan barang bukti.

“Kita punya waktu 50 hari kede­pan untuk merampungkan dan me­nyiapkan tuntutan, serta untuk meng­hindari masalah yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan kelancaran penyidikan, para ter­sangka langsung kita tahan di Rutan Masohi,” tandas Benito.

Sebelumnya kasus ini ditangani pihak Balai Gakum Wilayah Maluku Papua, namun kemudian diambil alih oleh Kejari Masohi sejak Januari 2020 lalu.

“Jadi langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan hutan dari pengrusakan yang bakal menye­babkan bencana alam dan lain seba­gainya,” tandas Benito lagi.

Sadli tak Gentar

Sebelumnya, Sadli Ie menyatakan tak gentar menghadapi proses hu­kum kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara. Sadli mengaku sudah diperiksa dan menjelaskan perannya kepada penyidik Kejari Malteng.

“Tak ada masalah kalau nama saya disebut oleh Fence Purimahua, ka­rena mungkin saja ada hubungan kerja. Fence itu mantan staf saya yang terhitung sejak bulan November dimutasikan di Dinas Lingku­ngan Hidup Provinsi Maluku,” tandas Sadli, kepada wartawan, di Kantor DPRD Maluku, Selasa (3/3).

Disinggung soal arahan dirinya kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas, Sadli membantahnya. “Oh, itu tidak benar. Nanti kita bukti­kan saja karena saya juga sudah diperiksa dua minggu lalu oleh jaksa Kejari Malteng,” tegasnya.

Prinsipnya, kata dia, mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Malteng terkait kasus illegal logging itu.

“Prinsipnya, saya mendukung proses hukum di Kejari Malteng, hal ini ditandai dengan menghadiri panggilan jaksa untuk diperiksa, dua minggu yang lalu,” ujarnya.

Terlibat Illegal Logging SBT

Nama Sadli Ie tidak hanya terlibat di illegal logging  Desa Solea Ke­camatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Ka­bu­paten Seram Bagian Timur (SBT).

Sadli Ie ternyata ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Mo­luccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pem­balakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabupaten SBT.

“Dalam Laporan pidana ini kami juga meminta kepada pihak Res­krimsus Polda Maluku untuk mema­nggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehu­tanan Provinsi Maluku, Kepala Di­nas Lingkungan Hidup Provinsi Ma­luku, Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Kehutanan Kabupa­ten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupa­ten Seram Bagian Timur dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Koordinator M­DW, M.Ikhsan Tualeka dalam rilis­nya kepada Siwalima Selasa (10/3).

Menurut Tualeka,  setelah ramai di ruang publik terutama di media masa dan media sosial, kasus du­gaan pembalakan hutan secara ilegal oleh CV. SBM di petuanan adat Desa Administratif Sabuai yang berto­peng perkebunan pala tersebut men­dapat tanggapan serius dari MDW.

Selaku lembaga yang selalu kon­sis­ten dalam mengadvokasi kepenti­ngan publik ini akhirnya mempi­da­nakan CV. SBM dan pihak-pihak lain dengan delik aduan  dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan hi­dup oleh CV.SBM  pada petuanan adat Desa Administratif Sabuai, Ke­camatan Siwalalat, Kabupaten SBT.

Sebelumnya warga adat Sabuai memprotes aktivitas CV. SBM ka­rena dianggap merusak lingkungan hidup dan situs-situs adat seperti kuburan leluhur pada areal yang menjadi aktivitasnya. Akibat protes itu, sekitar 26 warga adat Sabuai di­tahan di Polsek Werinama namun kemudian dipulangkan tetapi 2 orang warga adat kemudian ditetap­kan sebagai tersangka.

Setelah beberapa minggu kasus ini diproses beberapa kalangan di berbagai instansi dan tak kunjung memberi titik terang, akhirnya Lem­baga Kalesang Lingkungan Maluku menempuh jalur hukum dengan melaporkan CV. SBM di Reskrimsus Polda Maluku.

Tualeka menjelaskan, Koordinator Monitoring dan Advokasi MDW, Collin Leppuy melaporkan SBM dan pihak-pihak lain ke polda adalah bentuk respons moral dan etik lembaganya terhadap krisis ekologi yang terjadi di petuanan adat Desa Sabuai akibat dari aktivitas perusa­haan tersebut yang telah menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial.

“Hemat kami, aktivitas CV. SBM telah menimbulkan kerugian lingku­ngan dan ketidakseimbangan ekolo­gis di hutan yang menjadi petuanan adat masyarakat Sabuai. Disamping kerugian lingkungan, juga kerugian sosial karena dampaknya dirasakan warga Sabuai secara langsung se­perti banjir dan longsor. Karena itu kami merespons kegelisahan masya­rakat Sabuai dengan mempidanakan CV. SBM di Reskrimsus Polda Ma­luku,” tegas Tualeka.

Ia juga menambahkan, lalam laporan pidana itu pihaknya juga meminta kepada pihak Reskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Lingku­ngan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur. (S-36/Mg-3)