AMBON, Siwalimanews – Marthinuus Lekahena, mantan pejabat Desa Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Te­ngah ditahan jaksa, Kamis (3/3)

Lekahena diduga terlibat dalam kasus penyalagunaan penge­lolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu tahun 2016 sampai 2018

Penahan tersangka dilakukan sesuai surat perintah penyidikan Nomor: print-02/Q.1.10.1/fd.1/09/2022 tanggap 12 September 2022 dan Surat Penetapan tersangka Naomor : B-75/Q.1.10.1/Fd.2/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Sebelum penahanan penyidik lakukan pemeriksaan tersangka di ruang Intelijen Cabjari Ambon di Saparua, dalam pemeriksaan Penyi­dik mencecar tersangka  seputaran peran tersangka dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu tahun 2016 sampai 2018, pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada pukul 10:00 WIT sampai pukul 16:40 WIT,”jelas Kacabjari Saparua, Ardy, kepada wartawan di Ambon, Kamis (9/3).

Usai pemeriksaan, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua langsung  melakukan penahanan terhadap Sekcam Saparua Timur tersebut pada Lapas klas II Saparua selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Polisi Usut 9 Lapkrim Bentrok Hitu-Wakal

“Dugaan Korupsi Penyalahgunaan  Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu tahun 2016 sampai 2018,  Mantan pejabat Abubu langsung di tahan Jaksa usai pemeriksaan,” kata Ardy.

Ardy menambahkan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti.

Atas perbuatan  tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S-10)