AMBON, Siwalimanews – Proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang ditujukan untuk Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022, gagal.

Padahal, anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar itu telah dicairkan 100 persen.

Koordinator Pemantau Pemerintahan Daerah Maluku, (PAPEDA Maluku), Bakry Rumakey mengungkapkan, Sekretaris Daerah Maluku, Sadli le yang juga selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan, telah menyetujui dan menandatangani pencairan Dana Alokasi Khusus, sebesar Rp2,5 miliar tersebut.

Diketahui, terkait kasus tersebut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal ini tim Jaksa Pidana Khusus telah memeriksa Pelaksana harian Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadila dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku.

Atas dasar itu, pihaknya juga mende­sak Kejati Maluku untuk memeriksa Sekda Maluku selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan Maluku.

Baca Juga: Diduga Salahi Wewenang Soal Remunerasi Bank Maluku, Segera Proses Hukum

“Atas dasar itu, kami mendesak Kejati Maluku segera memanggil Sekda Maluku untuk diperiksa,” ungkapnya dalam rilis yang dikirim ke redaksi Siwalima, Selasa (29/8).

Dalam proyek tersebut, lanjutnya, Dinas Kehutanan melakukan penga­daan anakan atau bibit berbagai jenis pohon yang diduga tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Selain itu, akibat tidak ada pera­watan atas bibit itu, sehingga menye­babkan ribuan bibit tanaman terse­but mati sebelum dipindahkan atau ditanam di hutan yang telah di­tentukan.

Bahkan proyek reboisasi di Mal­teng tahun 2022 itu dinyatakan gagal.

Menurutnya, dugaan kasus ini harus dituntaskan. Hutan dan laut adalah aset Maluku yang harus dija­ga dan dipelihara, karena itu menjadi mata pencaharian orang Maluku.

Pihaknya mengancam akan mela­ku­kan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Maluku, jika lembaga aparat penegak hukum itu belum memeriksa Pelaksana tugas Kadis Kehutanan Maluku, Sadli Ie yang juga sebagai Sekda Maluku.

“Jika Kejati tidak menindak lanjuti ini dengan memeriksa Sekda Maluku selaku Plt. Kepala Dinas Kehutanan terkait dengan perannya yang telah menyetujui pencairan dana dari proyek yang diduga gagal alias fiktif itu, maka kita akan lakukan kon­solidasi besar-besan untuk melaku­kan aksi demonstrasi di Kejati Maluku. Kita melihat banyak sekali kasus tidak dituntaskan oleh pihak Kejati Maluku,” tandasnya.

Terkait hal ini, Sedli le yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, belum merespon hingga berita ini naik cetak.

Langgar Aturan

Sekretaris Daerah Provinsi Malu­ku, Sadli Ie dinilai telah melanggar aturan lantaran tetap menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan.

Jabatan Pelaksana tugas Kadis Kehutanan dipegang Sadli pasca dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai Sekda definitif pada Senin 19 Desember 2022 lalu.

Pengamat Kebijakan Publik, Nathaniel Elake pun angkat bicara terkait sikap Sekda Maluku yang enggan melepaskan kursi empuk Kepala Dinas Kehutanan yang dipegangnya sejak 4 April 2017 lalu.

Elake menjelaskan, jika sejak dilantik pada tahun 2022 dan sampai saat ini Sadli masih menjabat sebagai Plt Kadis Kehutanan, maka Sadli telah melanggar aturan.

Pasalnya, sesuai Surat Edaran Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang kewe­nangan pelaksana harian dan pelak­sana tugas dalam aspek kepe­gawaian pelaksana tugas dan pelak­sana harian diberikan tugas paling lambat 3 bulan dan dapat diper­panjang 3 bulan berikutnya.

“Sekda itu dilantik pada tahun 2022 jabatan eselon I maka tentunya ini melanggar aturan, sebab mesti­nya hanya enam bulan tapi ini sudah hampir satu tahun,” ujar Elake saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (29/8) malam.

Menurutnya, sebagai orang yang memahami aturan dan tata birokrasi pemerintahan mestinya, Sadli melepaskan jabatannya sebagai Plt Kadis Kehutanan dan menyerahkan kepada ASN yang lain.

Sikap Sadli tersebut kata Elake telah menabrak aturan apalagi sistem penganggaran saat ini sangat sulit dimana Kepala OPD dilarang membuat berbagai kebijakan.

Lanjutnya, jika Sadli tidak mele­takan jabatan Plt Kadis Kehutanan maka patut dipertanyakan ada apa dibalik sikap kerasnya memperta­han­kan jabatan Plt Kadis Kehu­tanan.

“Ini ada apa, dari sisi aturan sudah tidak bisa dibenarkan. Fenomena ini jadi pertanyaan ada apa sampai tidak mau meletakan jabatan Plt Kadis Ke­hutanan, pihak yang berwenang si­lahkan telusuri masalah ini,” te­gasnya.

Selain itu dari sisi etika sangat tidak dibenarkan sebab Sekda meru­pakan jabatan eselon tertinggi di birokrasi Pemerintah Maluku yang membawahi seluruh OPD termasuk Dinas Kehutanan.

“Tidak etis masa pejabat eselon I menjabat juga Pelaksana tugas di eselon II, tidak dibenarkan itu. Bagaimana mungkin dia memimpin dirinya sendiri,” kesalnya.

Elake menambahkan sebagai pemegang jabatan eselon tertinggi yang mengetahui aturan birokrasi, maka sudah seharusnya Sadli mele­paskan jabatan Plt Kadis Kehutanan dan menyerahkan kepada ASN lain yang memiliki sumber daya luar biasa di Pemprov Maluku.

Dibidik Kejati

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi proyek pe­nga­daan tanaman hutan rakyat di Kabupaten Malteng sebesar Rp2,5 miliar, yang dialokasikan dari DAK tahun 2022 mulai dibidik Kejati Maluku.

Sumber Siwalima di Kantor Ke­jati Maluku menyebutkan, laporan­nya sudah diterima Kejati Maluku dan sejumlah pejabat di Dinas Ke­hutanan Provinsi Maluku sudah di­panggil untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah, Plh Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku, yang telah diperiksa di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/8).

Namun sumber itu enggan me­nye­butkan materi pemeriksaan dengan alasan masih permintaan keterangan.

“Kita masih dalami kasusnya, ada pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan dan masih ada lagi yang akan kita panggil,” ungkap sumber itu sembari meminta namanya eng­gan di korankan kepada Siwalima, Rabu (23/8).

Disinggung soal keterlibatan Plt Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie dalam kasus tersebut, sumber itu mengatakan, siapapun yang terlibat tetap akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kita masih pengumpulan keterangan sehingga siapapun yang terlibat pasti akan dipanggil,” tandasnya.

Sementara itu, informasi yang diterima Siwalima. bahwa pelaksanaan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah terindikasi bermasalah. Pengadaan anakan atau bibit berbagai jenis pohon tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Minimnya perawatan menyebabkan ribuan bibit tanaman tersebut mati sebelum dipindahkan atau ditanam di hutan, bahkan proyek reboisasi di Malteng di tahun 2022 disebut gagal

Kendati demikian, Plt Kadis Kehutanan Maluku, Sadli Ie menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran proyek reboisasi tersebut. (S-25/S-20)