AMBON, Siwalimanews – Direncanakan pagi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ekse­kusi mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ke Lem­baga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon.

Louhenapessy digiring dari Rutan KPK di Jakarta ke Ambon dengan menggunakan pesawat Citilink dari Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Ban­dara Inter­nasional Pattimura Ambon pukul 08.00 WIT.

“Benar, sesuai informasi ren­cananya besok Jaksa Eksekusi KPK akan melaksanakan ekse­kusi badan kepada Richard Lou­henapessy di Lapas Ambon,” je­las Ketua JPU KPK, Taufiq Ibnu­groho saat dikonfirmasi Si­walima melalui pesan whatsappnya, Rabu (8/11) malam.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Ambon, Muhktar juga mem­benarkan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya untuk mengeksekusi mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ke Lapas Ambon.

“Mengenai koordinasi KPK su­dah, rencana besok,” ujar Muhk­tar saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (8/11).

Baca Juga: PT Vonis Pejabat BPBD SBB 5 Tahun

Muhktar sendiri belum menge­tahui jam berapa akan dieksekusi ke Lapas Ambon, karena dirinya masih berada di luar daerah.

“Izin saya lagi di Makassar cuti, mengenai koordinasi KPK sudah, rencananya besok. Cuma belum tahu jam berapa dari Jakarta,” ujarnya singkat.

MA Vonis Ringan

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghukum Richard Louhenapessy seberat-beratnya ternyata tak membuahkan hasil.

Mahkamah Agung tetap pada putusan 5 tahun penjara yang dija­tuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Tak sampai disitu, berkat tangan dingin dua pengacara muda asal Maluku, Edo Diaz dan Odlyn Otniel Tarumere, MA hanya memperbaiki uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Walikota Ambon dua periode itu.

Sebelumnya, RL sapaan akrab Richard Louhenapessy dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910,00,- kini dikurangi menjadi Rp520.021.656,95,-.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.045. 910,00 yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita jaksa sejum­lah Rp7.525.888.343,05 sehi­ngga sisanya sebesar Rp520.021.656,95 yang harus dibayarkan oleh ter­dakwa I dengan ketentuan, jika ter­dakwa I tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 bulan,” begitu bunyi amar putusan MA yang ditan­datangani ketua majelis hakim, Soesilo yang diterima Siwalima, Senin (6/11).

Selain soal uang pengganti, MA juga dalam amarnya memerintahkan para terdakwa  untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500.00,-. Putusan itu dibacakan pada 5 September 2023.

Pengacara Richard Louhena­pessy, Odlyn Otniel Tarumere ke­pada Siwalima membenarkan adanya amar putusan tersebut.

Menurutnya, dalam amar putusan, MA menyatakan menolak permoho­nan kasasi yang diajukan penuntut umum pada KPK dengan mem­perbaiki.

“Jadi diperbaiki itu hanya uang pengganti. Pokok pidana penjara berupa penjara 5 tahun itu tetap. Uang pengganti yang hanya diba­yarkan klien kami sebesar Rp520 juta sebagaimana putusan MA,” je­lasnya.

Sebelumnya, dalam putusan atas perkara dengan Nomor 5/PiD.SUS-TPW 2023/PT AMB itu, juga menghukum anak buah Richard, yakni, Andrew Hehanussa dengan pidana penjara selama 2,6 tahun serta pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut, serta bersalah turut serta melakukan ko­rupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan sebagai­mana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama  dan dakwaan kumulatif kedua,” begitu bunyi pemberitahuan putusan yang dite­rima pengacara Richard.

Richard Louhenapessy dan Andrew Hehanussa merupakan terdak­wa kasus korupsi suap dan grati­fikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Richard Louhenapessy divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis (9/2) lalu. Majelis hakim juga menghukum mantan Wali Kota Ambon dua periode itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dibe­bankan membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan di­nyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. (S-26)