AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum dua pemakai narkoba, masing-masing Muhammad Afrizal Lukman dan Ardiansyah Dwi Chahyo Hasman dengan hukuman 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dikeyuai oleh Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya di PN Ambon, Rabu (9/8).

“Mengadili, menyatakan Muhamad Afrizal Lukman dan Ardiansyah Dwi Cahyo Hasman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yang dibacakan dalam berkas berbeda beda dengan pidana penjara selama  1 tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap didalam tahanan,” ucap Hakim Haris Tewa.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, foto barang bukti lima paket kecil tembakau sintetis MDMB-4en PINACA dengan total berat 0, 2641 gram tetap terlampir dalam berkas perkara untuk Muhamad Afrizal Lukman.

Sementara barang bukti untuk Ardiansyah berupa 2 narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas menggunakan kertas HVS warna Putih dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Fraksi PDIP Minta KPK Usut Penggunaan Anggaran di Setda Maluku

Usai mendengarkan vonis majelis hakim kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut, begitupun Jaksa Penuntut Umum. (S-26)