SAUMLAKI, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Kepulauan Tanimbar butuh pendampingan hukum dalam melaksanakan tugas sehari-hari termasuk menyelesai­kan persoalan perdata atau pidana.

Sebagai pengacara negara, ke­­-jaksaan memiliki peranan penting sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja melaksanakan tu­gasnya di bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi dapat juga berperan di bidang hukum yang lain.

“Kami harapkan, kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah,” kata Kadishub Agus Sopnuan kepada Siwalima usai MoU dengan Kejari Kepulauan Tanimbar, Selasa (23/5).

Kerja sama ini juga akan saling menguntungkan karena dalam undang-undang mengatakan bahwa, pengacara negara itu adalah kejaksaan.

Dikesempatan itu Kajari KKT Dady Wahyudi mengatakan dalam beberapa bulan ini, pihaknya telah menandatangani nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara  baik dengan OPD pemda maupun instansi vertikal seperti pihak bandara maupun kantor Kesyahbandaran KKT.

Baca Juga: Dewan Kritisi Penempatan Guru P3K tak Sesuai

Lanjutnya, MoU ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam UU 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI. Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak dengan baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” katanya.

“Wewenang dan misi sesuai ketentuan yang digariskan yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya. (S-26)