AMBON, Siwalimanews – Tersangka Kasus tambang Galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni Daud Sangadji, akhirnya memenuhi pangilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pantauan Siwalimanews di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku Jalan Rijali, Kamis (1/2), Sangadji tiba di Mako Krimsus sekitar pukul 11.00 WIT dengan mengenakan kemeja motif garis berwarna hitam dan celana warna hitam itu terlihat turun dari mobil Mitsubisi Mirage warna hitam bernomor Polisi DE 1746 AG.

Ia terlihat didampingi Kuasa Hukumnya Doddy Soselissa yang langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Kurang lebih 2 jam pemeriksaan atau sekitar pukul 13.00 WIT keduanya terlihat keluar ruangan, pemeriksaan untuk makan siang. Pemeriksaan berkanjut pada sekitar pukul 14.00 WIT hingga selesai pada pukul 17.15 WIT.

Sangadji yang dicegat wartawan menolak memberikan keterangan dan langsung mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kuasa hukumnya.

Kepada wartawan kuasa hukum Sangadji,  Doddy Soselissa menjelaskan, dalam pemeriksaan kliennya di cerca belasan hingga puluhan pertanyaan. Pertanyaan yang dilontarkan terkait galian C di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.

Baca Juga: Ralahalu Tulis Harapan Masyarakat Maluku di Kemaja Ganjar Pranowo

“Terkait kasus ini klien kami kooperatif, hal ini ditunjukan dengan kehadiran klien kami. Secara materi kami siap hadapi, namun kami hanya inginkan proses penegakan hukum yang adil,” jelas Soselissa.

Usai pemeriksaan kata Soselissa, Sangdji tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor.

“Klien saya diwajibkan lapor 2 kali selama seminggu yakni hari Selasa dan Kamis,” bebernya.(S-10)