AMBON, Siwalimanews – Oknum pengacara berinisial BM yang juga salah dosen pada salah satu kampus di Maluku dipolisikan oleh sang suami, lantaran diduga berselingkuh dan berzinah. Bukan hanya BM, namun pasangan selingkuhannya berinisial YF juga dipolisikan.

YF merupakan pria beristri serta mempunyai tiga anak ini merupakan anak dari salah satu kades di Kabupaten Buru. BM dan YF dipolisikan oleh SL, suami dari BM sejak 1 September 2023 lalu, di SPKT Polda Maluku.

SL melaporkan tentang peristiwa pidana perzinahan yang terjadi pada 5 Maret 2023 lalu, di Kota Namlea, Kabupaten Buru. Dugaan perselingkuhan hingga perzinahan itu, bahkan diperkuat dengan beredarnya video mesum kedua pasangan tersebut yang direkam menggunakan kamera hanphone milik keduanya.

Ironisnya, video yang mempertontonkan aksi ranjang keduanya itu, direkam secara berulang kali dilokasi/kamar yang berbeda.

SL yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (3/11), tidak banyak berkomentar. Ia hanya membenarkan bahwa, telah melaporkan istrinya dan diduga selingkuhannya itu ke Polda Maluku.

Baca Juga: Lampu Sering Padam, PLN Kena Semprot DPRD

“Ia, beta (saya) sudah laporkan itu sejak 1 September lalu,” ucap SL.

Sementara itu NM istri dari YF yang dikonfirmasi juga membenarkan perselingkuhan suaminya dengan pengacara tersebut. Bahkan ia juga mengaku, telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Maluku, atas laporan yang dilayangkan SL suami dari BM.

Bahkan secara resmi, NM juga telah melaporkan BM yang diduga selingkuhan suaminya itu ke pengurus organisasi pengacara yang BM bernaung dibawahnya, bahkan hingga ke dewan kehormatan organisasi itu di tingkat pusat.

“Saya juga sudah laporkan secara resmi ke pihak universitas dimana BM mengajar bahkan Dikti,” ujarnya.

Ia brharap, laporannya itu dapat ditindaklanjuti, dan BM mendapat sangksi atas perbuatannya.(S-25)