AMBON, Siwalimanews –  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku kembali menerima berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku dari empat partai politik peserta pemilu.

Keempat partai politik yang secara resmi mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku diantaranya, Hanura, Demokrat, PBB dan PKB setelah sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera , Nasdem, PDIP dan PAN.

Kedatangan empat partai politik peserta pemilu ini diterima Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun didampingi seluruh komisioner di ruang pendaftaran lantai II Kantor KPU Maluku, Sabtu (13/5).

Ketua KPU Syamsul Rifan Kubangun menjelaskan, KPU dalam kewenangannya hanya melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen fisik berupa formulir B Pendaftaran dan model B pengajuan daftar baka calon yang dilampirkan dengan SK DPP.

“KPU hanya memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen tetapi untuk keabsahan nanti KPU akan lakukan dalam masa verifikasi administrasi 15 Mei hingga 23 Juni,” ungkap Kubangun.

Baca Juga: BI Gelar Festival Ekonomi Keuangan Digital

Tak hanya itu kata Kubangun, KPU juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diupload parpol pada aplikasi sistem informasi pencalonan dengan ketentuan setiap parpol wajib mengakomodir keterwakilan 30 persen pada setiap dapil.

Setelah KPU melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen yang diupload pada SILON, maka KPU secara tegas menerima dokumen yang diajukan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Empat Parpol yang mendaftar hari ini statusnya diterima dan kita lanjutkan dengan verifikasi administrasi dan jika belum lengkap maka dapat dilakukan perbaikan terhitung 26 Juni hingga 9 Juli,” jelas Kubangun.(S-20)