AMBON, Siwalimanews – Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy melaporkan Murad Ismail ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan sebagai Gubernur Maluku.

Dalam laporan ke KASN, yang salinannya diterima Siwalima, Jumat (18/8), Marasabessy membeberkan bahwa Gubernur Maluku dalam kekuasaannya telah menetapkan/menerbitkan surat keputusan Nomor : 576 Tahun 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kepada dirinya tertanggal 3 Agustus 2023 tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen ASN.

Selanjutnya, berdasarkan surat usulan pergantian Penjabat Bupati Maluku Tengah Nomor 100.14/2030 tertanggal 8 September 2023 menyatakan melalui point keempat bahwa Tim Penegakan Disiplin ASN Provinsi Maluku telah memeriksa saya dalam dugaan melakukan pelanggaran dalam menggunakan nomor induk pegawai palsu sejak menduduki Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku adalah keliru, sebagaimana selama ini dirinya tidak pernah diperiksa oleh Tim Penegakan Disiplin ASN Provinsi Maluku serta dipanggil untuk diberikan pembinaan kepegawaian oleh Gubernur Maluku maupun Sekda mengenai isi salinan surat dari Badan Kepegawain Negara tentang Penetapan NIP yang digunakannya.

Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dijelaskan bahwa ASN diangkat menjadi  Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tetap menduduki JPT Pratama, kecuali apabila, Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Penjabat Bupati; Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; Memasuki batas usia pensiun;  Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; Mengundurkan diri; Tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau meninggal dunia.

Dengan demikian terhadap tindakan penyalahgunaan kekuasaan itu maka sebagai Aparatur Sipil Negara, Marasabessy tidak dapat menerima begitu saja suatu Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku yang tidak memenuhi aspek keabsahan tindakan pemerintahan baik wewenang, prosedur, substansi maupun asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Walikota Ingatkan Pejabat Pengelolaan Keuangan

“Saya mempertanyakan secara Hukum Keabsahan Keputusan Gubernur Gubernur Maluku, Nomor: 576 576 Tahun 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kepada saya tertanggal 3 Agustus 2023, karena selama ini saya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa oleh Tim Penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Sebagaimana Konsideran Menimbang huruf b Keputusan Gubernur Maluku Gubernur Maluku, Nomor: 576 Tahun 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” tandas Marasabessy, ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (18/8).

Kemudian, lanjut dia, pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran yang akan dijatuhi hukuman disiplin apalagi hukuman disiplin berat harus ada pemeriksaan terhadap terperiksa dalam hal ini selaku orang yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan harus dibuat Berita Acara Pemeriksaan Sehingga berdasarkan Konsideran menimbang huruf b sebagaimana disebutkan diatas tidak pernah dilakukan sehingga keputusan tersebut cacat yuridis, dalam hal ini tidak memenuhi aspek prosedur maupun substansi juga asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai aspek keabsahan.

“Bagi saya, apa yang dilakukan oleh Gubernur Maluku tersebut akan menjadi citra buruk dan mencederai kebijakan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada masa transisi menuju Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, yang akan sarat dengan kepentingan politik apabila Pi Bupati dan Walikota yang berasal dari JPT Pratama lingkup Pemda Provinsi se-Indonesia akan melakukan tindakan yang sama jika tidak melaksanakan dan sejalan dengan kepentingan politik dan pribadi Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkap Marasabessy.

Dengan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Maluku itu, Marasabessy berharap Mendagri untuk mencabut SK tersebut.

“Kami memohon kepada bapak Menteri Dalam Negeri, kiranya dapat membatalkan/mencabut Keputusan Gubernur Maluku Nomor 576 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tanggal 3 Agustus 2023,” tandas Marasabessy.

Dasar Hukum

Banyak kalangan mulai menyikapi akan proses pencopotan Muhamat Marasabessy dari jabatan sebagai Kadis PUPR Provinsi Maluku.

Koordinator Wilayah XI GMKI Maluku, Miraldo A. Andries, yang juga Praktisi Hukum angkat suara dan mempertanyakan dasar hukum pencopotan tersebut. Baginya, Keputusan yang dilakukan oleh Gubernur Maluku tersebut memiliki banyak cacat hukum baik secara formil maupun materil.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menyebutkan dengan jelas bahwa Pemberhentian seseorang dari Jabatan Pimpinan Tinggi itu dapat dilakukan apabila Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, tentunya perlu dibuktikan oleh PPK sebelum dilakukannya pergantian, kalau tidak maka Keputusan tersebut dipastikan cacat hukum.

”Saya rasa Gubernur harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diambil. Keputusan tersebut harus benar-benar merujuk pada aturan, prosedur dan tentunya asas-asas umum pemerintahan yang baik karena fatal apabila keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah hanya berdasarkan tendensius dan kepentingan politis semata.

Lebih lanjut, Miraldo juga mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan Marasabessy dengan mengajukan Keberatan terhadap Keputusan Gubernur Maluku tersebut kepada KASN untuk kemudian ditindaklanjuti. Namun jika merasa tidak puas tentunya dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

“Birokrasi ini punya aturan mainnya sendiri, jangan juga kemudian seorang Pimpinan itu merasa super power dengan jabatan yang dimiliki sehingga bisa dengan seenak hati melakukan pergantian, tergantung “mood”. Ini merupakan contoh yang tidak patut ditiru,” katanya.

Hal senada disampaikan Pengurus Besar AMGPM, Rido Kwalomine. Dirinya sangat menyayangkan situasi yang ada dan menilai mestinya kondisi seperti ini tidak boleh terjadi ditengah-tengah prestasi yang diukir oleh Marasabessy dalam tugasnya sebagai Penjabat. Bupati Maluku Tengah.

“Mat Marasabessy adalah orang yang tepat dalam memimpin pemerintahan transisi di Maluku Tengah saat ini. Sebagai PB AMGPM, saya turut mengamati kepemimpinan Mat Marasabessy di Maluku Tengah secara langsung maupun tidak langsung. Dalam kurun waktu yang cukup singkat, Mat Marasabessy mampu mengelola konflik antar kampung atau antar negeri di Maluku Tengah secara baik, persoalan tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah pun dilakukannya secara baik pula,” katanya.

Kwalomine meyakini Marasabessy mampu menata birokrasi di Maluku Tengah dan menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan yang egaliter dalam mengelola Pemerintahan dan Birokrasi yang melayani.

“Mat Marasabessy mampu menyerap aspirasi masyarakat Maluku Tengah dan menerjemahkannya dalam kebijakan-kebijakan yang melayani kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, tidaklah berlebihan penilaian ini dilakukan sebab fakta berbicara demikian. Setidaknya 18 kecamatan dan 6 kelurahan yang ada di Maluku Tengah, semuanya telah dikunjunginya. Ia adalah pemimpin yang cakap di belakang meja dan lincah di lapangan. Kecakapan Mat Marasabessy, dalam memimpin Kabupaten bertajuk Pamahanunusa, sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah adalah karena kerendahan hati dan kesediaan mendengar.

“Pencopotan Mat Marasabessy dari jabatan eselon II pada Pemerintahan Provinsi Maluku oleh Gubernur Maluku dengan alasan administratif sebagaimana yang disebutkan oleh Sekda Maluku adalah merupakan alasan yang tidak memiliki substansi, tidak memiliki pendasaran yang kuat serta dianggap politis dan tidak lepas dari unsur like and dislike,” katanya.

Selai itu, dirinya mengapresiasi langkah Marasabessy yang merespon pencopotan itu dengan melapor ke KSN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan memberi penilaian terhadap kasus pencopotan tersebut. (S-08/S-26)