AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena meningkatkan para pejabat yang mengelola keuangan daerah untuk hati-hati jangan sampai tersangkut kasus hukum.

Pengelolaan keuangan daerah wajib sesuai dengan aturan yang berlaku, karena sangat bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kalau mengelola keuangan sesuai aturan berdampak dan bermanfaat kepada masyarakat, sekaligus kita terhindar dari persoalan-persoalan hukum. Jadi seluruh pejabat lingkup Pemkot Ambon, sesuai pesan KPK, bertobat,” ingat walikota kepada wartawan di balai kota, Jumat (20/8)

Menurutnya kehadiran komisi pemberantasan korupsi khususnya Bidang Pencegahan telah memberikan edukasi bagi para pejabat baik eksekutif maupun legislatif dalam proses penganggaran APBD.

Langkah yang diambil KPK menurutnya, patut diberikan apresiasi karena apa yang dilakukan KPK itu merupakan hal positif.

Baca Juga: Dicopot, Marasabessy Lapor MI ke KASN

“Karena KPK yang bertugas untuk membimbing dan membina kita supaya kita jangan melakukan hal-hal diluar aturan. Oleh karena itu, saya mendukung itu,” ujarnya.

Bongkar trik

Diberitakan sebelumnya, Komisi pemberantasan korupsi membongkar cara licik untuk melakukan korupsi di eksekutif dan legislatif Kota Ambon.

Potensi korupsi terjadi di eksekutif biasanya pada proyek pembangunan perjalanan dinas sementara di legislatif pada pokok pikiran, perjalanan dinas dan uang makan minum.

“Jadi kalau mereka ini main-main, ujung-ujungnya proyek mangkrak, korupsi dan lain-lain. Kita ingatkan jangan sampai itu terjadi,” ingat Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), Wilayah V KPK, Dian Ali kepada wartawan usai rapat terbatas dengan eksekutif dan legislatif di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (17/8).

Menurutnya pemain inti dalam kasus korupsi ada di tangan tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran dewan.

“Pemain inti pemda di TAPD dan Banggar. Jadi kalau ada permainan-permainan, cukup sudah, tobat sudah. Kita bicara kedepan,” tegas Ali.

Olehnya Untuk itu, rapat koordinasi dan diskusi tentang pencegahan korupsi dalam proses penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah penting sebagai bentuk pencegahan.

Dalam kesempatan itu juga ia mengungkapkan terkait dengan tik yang dijadikan lahan untuk korupsi seperti pokok pikiran dewan yang dulunya disebut dana aspirasi yang diusulkan kemudian dipaksakan untuk dikerjakan pihak tertentu pada pihak eksekutif, yang kemudian timbun persoalan.

“Jadi jangan sampai ada yang bermasalah di eksekutif. Seperti yang kalian (wartawan) ketahui, persoalan perjalanan dinas, uang makan minum di Kota Ambon, ada temuan dan sebagainya yang itu karena harga yang tidak sesuai. Dan soal hal-hal seperti itu, itu cukup,” ujarnya.

Untuk itu dia mengingatkan, masa kadaluarsa perkara korupsi, ada 18 tahun. Pihaknya berharap, jangan sampai ada sisa-sisa lama atau perkara korupsi lama yang mengganggu birokrasi saat ini.

“Ingat, kadaluarsa perkara korupsi itu 18 tahun. Sekarang aman, besok aman, arwahnya masih lama, jadi masih bisa dipanggil-panggil. Dan Ambon ini pencegahan pasca penindakan. Jadi jangan sampai sisa-sisa lama mengganggu birokrasi dan lain-lain sehingga Ambon sulit untuk berubah,” tandasnya.

Namun ia juga memuji penggunaan anggaran di Kota Ambon cukup baik dibandingkan daerah lain di wilayah Indonesia Timur.

Namun pihaknya tetap berpesan, bahwa fokus pemerintah kota saat ini lebih ke bidang pendidikan, kesehatan, transportasi dan pasar.

Karena untuk infrastruktur, sudah cukup baik. Jadi intinya kami sudah mengingatkan jangan sampai ada main-main,” tandasnya. (S-25)