AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku minta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti rekomendasi pansus Pasar Mardika.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (2/1) mengaku, rekomendasi terkait proses hukum PT Bumi Perkasa Timur telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan ke Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

“Rekomendasi proses hukum itu sudah saya tanda tangani dan disampaikan.  Maka saya minta kepada semua pihak menahan diri dan mempercayakan kepada aparat penegak hokum, baik kepolisian kejaksaan dan KPK untuk mengusutnya,” ucap Watubun.

Untuk memperkuat dan mempertegas rekomendasi tersebut, Watubun memastikan dalam waktu dekat DPRD akan melakukan audiensi dengan aparat penegak hokum, baik Polda maupun Kejaksaan.

Baca Juga: Bawaslu tak Temukan Pelanggaran Kampanye Ganjar

Hal ini bertujuan agar  persoalan hukum terkait Pasar Mardika akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD ingin agar pasar harus bersih dari tangan-tangan oknum yang tidak bertanggungjawab dan terkelola secara baik untuk kepentingan masyarakat.

“Masyarakat yang berdagang di Pasar Mardika harus berjualan dengan tenang, tetapi disisi lain pemerintah yang mengatur pengelolaan pasar agar dilakukan tugas secara benar, supaya kepentingan rakyat dapat tersalurkan,” ujar watubun.(S-20)