NAMLEA, Siwalimanews – Bupati Buru Ramly Umasugi melalui tim kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada oknum mahasiswa Buru di Jakarta, Zainal Labalawa alias Enal Bupolo, lantaran kicauannya di media sosial facebook yang dinilai menyudutkan dan merugikan nama baik bupati.

Somasi tersebut telah dilayangkan kepada Zainal alias Enal Bupolo lewat pesan WhatsAPP. Sementara secara tertulis akan dibawa oleh orang bupati di Jakarta, pada hari ini (9/4).

Ketua tim kuasa hukum Bupati M Taib Warhangan dalam surat somasi itu menjelaskan, dalam posisi selaku  kuasa hukum dari Ramly Umasugi berdasarkan surat kuasa khusus No. A-21-Pdn/SKK/MTW & P/IV/2021 tertanggal 08 April 2021 dan wewenang penuh dengan hak substitusi (Recht Van Subtitutie) baik sebagian maupun seluruhnya.

M Taib Warhangan dan partners bertindak sebagai kuasa hukum klien mereka untuk menyampaikan teguran pertama kepada Zainal Labalawa yang telah melakukan transaksi elektronik dan atau membagikan berita dari media massa tertanggal 8 April 2021 dengan judul berita Mahasiswa Buru Demo KPK, Desak Periksa Ramly Umasugi.

“Berita tersebut telah saudara bagikan ke akun facebook saudara dengan ditambahkan keterangan Bupati Buru Dibidik KPK akan Diperiksa nantinya proyek bendungan dan gratifikasi,” ungkap Warhangan dalam somasinya.

Baca Juga: 2 Karyawan Dipecat, Komisi I Janji Panggil Dirut RSUP  

Warhangn selaku kuasa hukum bupati, menegur Zainal karena ada menambah keterangan yang telah keluar dari isi berita tersebut.

Menurutnya, kalimat yang dicantumkan pada postingan akun facebook Enal Bupolo pada Kamis 8 April 2021, bahwa Bupati Buru Dibidik KPK akan Diperiksa nantinya proyek bendungan dan gratifikasi, merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga hal tersebut merupakan bagian dari penyebaran berita bohong alias hoax.

Kedua, tindakan yang  dilakukan diatas merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dengan demikian, maka perbuatan Enal Bupolo telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, sebagaimana terdapat dalam pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45A Ayat (1) dengan ancaman penjara 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketiga, dengan alasan-alasan yang telah dismapaikan, maka bersandar pada hukum yang berlaku, sehingga pihaknya menegaskan kepada Zainal selaku pemilik dan pengguna akun untuk segera melakukan klarifikasi pada postingan yang telah dibagikan,  bahwa tuduhan ini tidak benar dan tidak berdasar.

“Terkait postingan tersebut saudara wajib melakukan klarifikasi paling lambat 1x 24 jam terhitung sejak somasi ini dilayangkan,” tegas Wathangan.

Bila tidak diindahkan tambah Warhangan, maka kasus ini akan bergulir ke rana pidana dan perdata, sebab tidak miliki itikad untuk melakukan klarifikasi sesuai dengan fakta yang ada hingga waktu yang diberikan,  maka pihaknya selaku kuasa hukum akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini dengan melalui jalur hukum pidana maupun perdata.

Kepada wartawan Warhangan mengatakan, langkah somasi itu harus dilakukan, karena Zainal diduga memiliki itikad buruk untuk menodai nama baik Bupati Buru, Ramly Umasugi.

Diungkapkan, kicauan menjelekan nama baik Ramly Umasugi di facebook ini bukan baru sekali. Tapi juga pernah dilakukan oleh Zainal, sehingga ia sempat dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Hanya waktu itu, saat perkara mau jalan, pa bupati memaafkan Zainal dan masalahnya terhenti berproses di Polda Maluku,” beber Warhangan.(S-31)