AMBON, Siwalimanews – Kendati mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI, namun lembaga negara yang dipercayakan melakukan audit keuangan daerah ini, menemukan sejumlah persoalan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi mengaku, dalam LKPD yang diserahkan Pemprov Maluku pada 20 Maret 2023 lalu, BPK telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan sejumlah masalah.

Laode merincikan sejumlah temuan BPK RI tersebut, diantaranya adanya kesalahan klasifikasi pelanggaran belanja modal pada 4 OPD, belanja BOS pada satu OPD, pengelolaan dana BOS belum memadai akibat dari tidak adanya surat pengesahan atas penerimaan dana BOS pada SP2D tidak berdasarkan nilai transfer yang diterima.

“Pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr Haulusy belum memadai, termasuk belanja perjalanan dinas pada 19 OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,68 miliar, diantaranya merupakan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,82 miliar,” beber Laode.

Selanjutnya kata Laode, pelaksanaan 25 paket pekerjaan pada 7 SKPD yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1,37 miliar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan.

Baca Juga: Kapolda Harap PWI Bersinergi dengan Polri

Tak hanya itu, pengelolaan dan penataan aset tetap tidak memadai, diantaranya pemanfaatan DND belum seluruhnya didukung surat perjanjian dengan mitra pemanfaatan, termasuk belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar Rp1,85 miliar pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Terhadap permasalahan tersebut BPK lanjut Laode, pertama merekomendasikan kepada Gubernur Maluku memerintahkan Kepala Dinas pendidikan untuk memerintahkan Kabag Perencanaan Dinas Pendidikan supaya menyusun anggaran belanja dari dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim Aanggaran Pemerintah Daerah supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas usulan anggaran penerimaan dan belanja dari setiap OPD, kedua, Kepala Dinas Pendidikan diinstruksikan untuk memonitoring dan mengevaluasi penggunaan dana BOS yang berpotensi di salahgunakan serta menginstruksikan pengelola BOS di sekolah terkait agar mempertanggungjawaban penggunaan dana BOS sebesar Rp251,4 juta.

Ketiga, menginstruksikan kepala bagian Keuangan supaya menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, relevan dan andal serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Keempat, menginstruksikan kepala dinas terkait untuk menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1,82 miliar dari masing-masing pelaku perjalanan pada satu hari kerja yang dipimpinnya serta menyetorkannya ke kas daerah.

Kelima memerintahkan Kepala OPD untuk mengintruksikan PPK pekerjaan terkait supaya mempertangungjawabkan kelebihan pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai kontrak Rp1.37 miliar dengan menyetorkan ke kas daerah.

Keenam, melakukan penyelesaian atas pemanfaatan 204 aset milik pemprov yang belum didukung dengan surat perjanjian dengan mitra pemanfaatan.

Untuk poin Ketujuh, memerintahkan Sekretaris DPRD untuk berkoordinasi dengan para anggota DPRD untuk menyampaikan atau melengkapi bukti pertanggungjawaban realisasi belanja reses, dan jika tidak terdapat pertanggungjawaban maka segera dilakukan langkah-langkah untuk disetorkan kas daerah pimpinan,’ beber Laode.(S-20)