AMBON, Siwalimanews – Peran dokter senior itu dibong­kar jaksa dalam sidang perdana yang digelar Selasa (30/5).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, membeberkan peranan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, dokter Hendrita Tuanakotta di sidang perdana yang digelar di Peng­adilan Tipikor Ambon, Selasa (30/5).

Dia digiring ke pengadilan lantaran terlibat dalam kasus korupsi pem­bayaran jasa medical check up calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2016 hingga 2020 di RS Haulussy Ambon.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina, JPU mengungkapkan, terdakwa selaku Ketua IDI wilayah Maluku bedasarkan Surat Keputusan Ikatan Dokter Indonesia Nomor 02452/PB/A.4/09/2018 masa bakti tahun 2018-2021 yang mengelola anggaran serta mengatur jalannya proses medical check up calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Dia didakwa melakukan penyimpa­ngan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.829.299.698.

Baca Juga: Sayat Tubuh Pacar, Rumthe Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa diduga telah menya­lahgunakan kewenangan, kesem­patan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagai Ketua IDI Wilayah Maluku dalam melakukan kegiatan penge­lolahan anggaran MCU calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/kota dan Pro­vinsi Maluku pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Selain itu, terdapat kegiatan penggunaan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp.829.299.698.

Hal ini berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Ke­uangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi Maluku Tahun 2016 s/d 2020 Nomor: PE.03.02/R/SP1915/PW25/5/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

JPU mendakwa terdakwa melang­gar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-un­dang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang no 31 tahun 1999.

Terdakwa yang didampingi pena­sehat hukumnya, Fileo Pistos Noija menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Sidang kemudian ditunda ketua majelis hakim pekan depan dengan agenda persidangan eksepsi.

Satu Tersangka

Tuanakotta ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi Medical Check Up RS Haulussy Ambon.

Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan Tuanakota diduga menerima anggaran tersebut.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan HT sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

“Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa waktu lalu telah menetap­kan mantan Ketua IDI Provinsi Ma­luku sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran  pembaya­ran jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Pro­vinsi Maluku pada RSUD dr M Haulussy, tahun anggaran 2019-2020,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/1).

Ketika ditanyakan apakah hanya satu tersangka saja, Kareba me­ngaku, penyidik baru menetapkan satu tersangka, dan jika ada pe­nambahan tersangka baru maka dirinya akan informasikan kemudian.

“Baru satu tersangka saja, nanti diinfokan kalau ada perkembang­an,” Kata Kareba singkat.

Untuk diketahui, Pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.

Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.

Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepulau­an Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur. (S-26)