AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon menuai kritikan pasca mem­bongkar puluhan lapak di kawasan Pasar Mardika. Kritikan itu datang dari ratusan pedagang yang mengais rezeki di pasar kebanggaan masyarakat Kota Ambon itu.

Ratuan pedagang tidak terima lapaknya dibongkar, lantaran dalam surat edaran Pemkot Ambon tertanggal 4 Januari yang ditujukan ke pedagang isinya penertiban dan penataan pedagang di atas trotoar dan bukan pembongkaran lapak.

Aksi pembongkaran yang dilakukan pada Jumat (7/1) sekitar pukul 08.00 WIT itu menyisahkan kekecewaan yang mendalam. Para pedagang menjadi bingung, sebab pasca pembongkaran, mereka tidak tahu akan melakukan aktivits di mana.

“Kalau sudah dibongkar lalu kita mau ditempatkan dimana.Seharusya para pedagang ditentukan dulu tempat untuk jualan baru dilakukan pembongkaran,” kesal La Ani pedagang sayur mayur kepada Siwalima.

Diakuinya, berdasarkan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Ambon hingga saat ini, pedagang belum mnedapatkan kesepakatan akan ditempatkan di mana. Pedagang sayur lainnya, Trisna juga mengungkapkan kekesalannya terkait surat edaran pemerintah kota.

Baca Juga: 12 Sekolah Sudah Laksanakan PTM

Trisna mengatakan pemerintah tidak punya hati nurani. Sejak pandemi Covid sampai sekarang pedagang menerima tindakan tidak terpuji. “Masih dalam situasi Covid-19, pemerintah seharusnya bertindak manusiawi,” ujar Trisna.

Katanya isi surat jelas penertiban dan penataan, tapi kenapa ada pembongkaran. “Kami mau makan apa, kalau sudah dibongkar apalagi untuk harga lapak yang disiapkan senilai puluhan juta,”ucapnya.

Kritikan lainnya dari Surti pedagang cabe yang kecewa pemerintah kota melakukan pembongkaran dan menyediakan lapak untuk dijual ke pedagang senilai Rp 30 juta. Surti mengatakan, dirinya tidak mampu mengambil lapak yang disediakan pemerintah kota lantaran dagangannya hanya menjual cabe rawit.

“Kalau Rp 30 juta, jujur saja terlalu mahal kami pedagang tak sanggup untuk bayar dengan harga begitu,”pungkasnya.

Ngadu ke DPRD

Tidak terima lapak dibongkar, ratusan pedagang itu mengadu ke DPRD Kota Ambon. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono di ruang rapat paripurna.

Menurut Perwakilan pedagang, Anita, mereka datang karena tindakan pembongkaran lapak yang dilakukan pihak pemerintah kota tidak sesuai dengan isi surat edaran yang disampaikan ke pedagang.

“Dalam isi surat disampaikan akan melakukan penertiban dan penataan bagi pedagang yang berada di atas trotoar dan jalan, tapi kenapa Pemkot langsung melakukan pembongkaran kepada kami,” katanya kepada wartawan Jumat(7/1) usai rapat dengan DPRD di Baileo Rakyat Belakang Soya .

Ratna pedagang Cabai mengungkapkan kalaupun terjadi pembongkaran dimana tempat untuk  bisa berjualan. “Sampai sekarang kita tidak disediakan tempat namun sudah dilakukan pembongkaran,”tegasnya.

Begitupun dengan Etus yang mengaku kalau dilakukan pembongkaran kenapa pedagang buah di kawasan pantai losari yang berjualan di atas trotoar tidak dibongkar namun malah mereka yang dibongkar.

“Kenapa kalau mau dibongkar tidak dilakukan rapat dulu dengan kita supaya tidak terjadi seperti ini, surat yang dibuat tidak sesuai dengan isi suratnya,” akui Etus.

Sementara Wakil Ketua DPRD Rustam Latupono menanggapi keluhan para pedagang dan mengatakan soal lokasi tempat alternatif tidak disampaikan kepada para pedagang sehingga tentu menjadi problem.

Latupono berjanji akan berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terkait tindakan pemkot itu. Menurut Latupono minimal harus ada tempat untuk pedagang relokasi dari tempat yang sekarang ke tempat yang lain. “Karena mereka juga tidak tahu. Kan tidak mungkin disuruh untuk pindah namun tidak tahu tempatnya dimana,” ujar Latupono. (S-51)