AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pili­han Umum Provinsi Ma­luku menemukan, ra­tusan titik yang ber­potensi menimbulkan kerawanan kampanye hitam (Blankspot) pada pemilu 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Ma­luku Subair kepada Si­walima melalui tele­pon selulernya, Selasa (3/1) pasca identifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku.

Dijelaskan, Bawaslu Maluku dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai di­amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satunya adalah, melaku­kan upaya-upaya pencega­han yakni mengidentifikasi dan memetakan potensi pelangga­ran di wilayah Provinsi Maluku.

“Bawaslu Provinsi Maluku telah mengidentifikasi kerawanan potensi pelanggaran yakni kampanye hitam pada beberapa titik area blankspot di Maluku, terdapat 300 titik blank spot,” ujar Subair.

Kampanye hitam yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye dengan berba­-gai modus, kata dia, salah satunya adalah ceramah-ceramah provo­katif di tempat ibadah atau acara keagamaan atau pada organisasi kepemudaan didalam masyarakat.

Menurutnya, dalam melakukan pengawasan terhadap kampanye hitam yang sering dilakukan oleh kandidat/tim kampanye, pihaknya mengedepankan upaya pencegahan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokatif dengan adanya kam­panye hitam tersebut.

“Kita juga telah memberikan himbauan-himbauan kepada peserta pemilu untuk tidak menggunakan kampanye hitam serta sanksi-sank­sinya agar diketahui, termasuk de­ngan melibatkan tokoh-tokoh aga­ma, organisasi kepemudaan, kepala desa/raja dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi persoalan ini, Bawaslu kata Subair, telah me­lakukan langkah-langkah diantara­nya membentuk forum warga ber­sama masyarakat di daerah terpencil (sulit dijangkau dan internet) de­ngan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa/raja dan tokoh-tokoh kepemudaan.

“Cara ini kita lakukan untuk mem­berikan pemahaman terkait dengan pengawasan partisipatif dan mem­per­kenalkan potensi-potensi pela­ng­garan yang sering digunakan oleh kandidat/tim kampanye, yang salah satunya adalah kampanye hi­tam, menjadi titik rawan selama pe­nyelengga­raan pemilu,” ucap Subair.

Tak hanya itu, ungkapnya, Ba­waslu juga membentuk Desa Anti Politik Uang dan Desa Pengawasan, Basotri Bersama Warga Desa, untuk memberikan muatan-muatan pe­ngetahuan tentang pengawasan par­tisipatif bagi warga setempat dan menolak adanya kampanye hitam dan politik uang, Ngobrol Pemilu bersama masyarakat;

Bawaslu juga telah melakukan kerjasama dengan stakeholder terkait berupa MoU dengan organisasi keagamaan yang basisnya sampai pada desa-desa seperti, AMGPM, Muhhamadiyah dan NU. Dengan maksud agar informasi terkait pengawasan partisipatif dapat tersalurkan sampai ke kepengurusan yang berada pada desa-desa.

“Untuk Tahun 2023 ini rencananya akan dilakukan kerja sama dengan Latupati– Latupati di Provinsi Maluku dan juga kita menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu/tim kampanye berupa larangan-larangan dalam kampanye, sanksinya dan proses penindakan jika ditemukan adanya tindak pidana terhadap praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian,” tutup Subair. (S-20)