AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Maluku yang mengaku dilema untuk mengambil langkah hukum yang akan ditempuh, sehubungan dengan keputusan KPU yang tak melaksanakan PSU di sejumlah TPS berdasarkan rekomendasi Bawaslu atas dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada 14 Februari 2024 lalu.

Namun, Bawaslu Kota Ambon justru tetap pada pendirian mereka untuk menempuh jalur hokum, akibat rekeomendasi mereka tak digubris.

Ketua Bawaslu Kota Ambon John Talabessy kepada Siwalimanews di Ambon, Rabu (6/3) menegaskan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum terhadap KPU dan jajarannya terkait hal itu.

“Bawaslu Kota tetap akan pidanakan KPU,” tegas Talabessy.

Pernyataan Talabesay ini sejalan dengan sikap Bawaslu yang tetap memberikan/masukan catatan khusus atas pelanggaran-pelanggaran pemilu, termasuk SK KPU yang tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu yang disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu 2024 tingkat KPU Kota Ambon.

Baca Juga: Setahun TPP Belum Dibayar, Ini Alasan Dikbud

Sebelumnya, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan tujuh rekomendasi kepada KPU untuk melakukan proses pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Ambon.

Ketujuh TPS tersebut yakni, TPS 03 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, TPS 11 Halong, Kecamatan Baguala, TPS 22 Halong, Kecamatan Baguala, TPS 05 Nania, Kecamatan Baguala, TPS 10 Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, TPS 21 Hative Kecil, Kecamatan Sirimau dan TPS 63 Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

Namun dari hasil telaah KPU, rekomendasi tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilakukannya proses PSU.(S-25)